Rejang Lebong | Bengkulupost.id – Dugaan ajang Korupsi berjemaah, proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2025 di SD Negeri 91 Rejang Lebong, Desa Lubuk Ubar. Proyek yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan masyarakat ini dugaan kuat dikendalikan secara sepihak oleh Kepala Sekolah, dengan melibatkan suami sendiri sebagai Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).,Rabu 21 Januari 2026
Padahal, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, P2SP wajib berasal dari unsur wali murid atau masyarakat, bukan keluarga inti kepala sekolah. Fakta ini memunculkan dugaan serius adanya konflik kepentingan, nepotisme, dan penyalahgunaan kewenangan jabatan
Investigasi awal media, Sumber,,Mengatakan bahwa proyek revitalisasi di SDN 91 dugaan berjalan tanpa partisipasi masyarakat sedikit pun. Tidak ada rapat sosialisasi, tidak ada musyawarah wali murid, bahkan Ketua Komite Sekolah sendiri mengaku tidak tahu-menahu soal proyek bernilai besar tersebut
Saya tidak pernah dilibatkan. Tidak ada rapat, tidak tahu RAB, tidak tahu panitia. Yang saya tahu, suami Ibu Kepsek yang jadi ketua P2SP,” ungkap Narasumber
Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan besar” Siapa sebenarnya yang mengendalikan proyek”,Ke mana peran masyarakat yang diwajibkan juknis”,Apakah P2SP hanya formalitas untuk meloloskan pencairan dana,,/Apa benar, Suami Kepsek Jadi Ketua P2SP, Bukan Warga Desa
Fakta lain yang tak kalah mencengangkan, Ketua P2SP bukan warga Desa Lubuk Ubar. Artinya, ia tidak memiliki keterikatan sosial maupun tanggung jawab langsung kepada masyarakat setempat, Namun justru memegang kendali proyek negara di wilayah tersebut.,Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip swakelola dan partisipasi publik, sekaligus membuka ruang lebar bagi praktik Korupsi proyek
Potensi Pelanggaran Berlapis. Sejumlah indikasi pelanggaran yang mengemuka antara lain,
- P2SP tidak dibentuk sesuai juknis
- Tidak ada keterlibatan wali murid dan komite sekolah
- Tidak transparan soal RAB dan progres pekerjaan
- Konflik kepentingan (keluarga kepala sekolah5. Dugaan manipulasi administrasi
Jika terbukti, kasus ini berpotensi masuk ranah pelanggaran administrasi, disiplin ASN, hingga pidana korupsi
Ancaman Sanksi,,Dari Copot Jabatan hingga Penjara,,Pakar tata kelola pendidikan menilai, kepala sekolah yang terbukti melanggar juknis revitalisasi dapat dikenai,, Sanksi Administratif Berat
- Audit investigatif BPK
- Pemeriksaan Inspektorat dan Kejaksaan
- Penyelidikan KPK jika ditemukan indikasi KKN gratifikasi,atau mark-up anggaran
Hingga berita ini diturunkan, Saat awak media mencoba mendatangi kediaman di sekola. Dan mencoba Konfirmasi serta meminta keterangan dan jawaban kepada Kepala Kepsek,,Alhasil Kepala sekolah memberi hak jawab dan sanggahan,,Pak masyarakat desa ini la yang kerjakan ada juga wali murid kerja, dan saat Mulai titik Nol ketua komite datang wali murid juga ada Pak,,Masala ketua P2SP memang Suami saya Pak,,Ungkap Kepsek SDN 91 ke pihak Media saat di temui
Sikap tertutup ini justru menambah kecurigaan publik dan memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.Hingga menimbulkan kecurigaan ajang korupsi
Selain itu perbuatan tersebut juga merupakan, Tindak pidana korupsi Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pedana korupsi, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi dimana ada Ancaman pidana bagi Orang yang Menyalahgunakan, yang berakibat dapat Merugikan Keuangan Negara
Dan jika pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) maka si pelaku akan disanksi melanggar Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 ayat 4d, Yang isinya PNS atau ASN yang melakukan Tindak pidana Diberhentikan Tidak Dengan Hermat
Karena Dihukum Penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah Memiliki Ketentuan Hukum tetap, Juga Tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negara Sipil PNS, Pasal 286 dan 287 dan PP Nomor 53 Tentang Disiplin Pegawai Sipil'( Darlin )

