Kepahiang – Bengkulu Post.id -Tugas Pokok (Tusi) Satpol PP Kepahiang adalah menegakkan peraturan dan peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum(Tibum) dan ketentraman masyarakat di wilayah Kabupaten Kepahiang, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan instansi lain serta pengawasan kepatuhan masyarakat terhadap Perda, Untuk itu Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepahiang berkomitmen dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dimaksud, demikian dijelaskan Dedi Sukrizal, ST selaku Kasat Pol- PP diruang kerjanya, pada Kamis (22/1/2026).

Belum dua bulan mengemban tugas dan dipercayakan sebagai Kepala Satpol- PP Kabupaten Kepahiang terobosan- terobosan terkait penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum bersama tim telah dilaksanakan seperti penertiban bagi PKL di wilayah pasar pagi, penertiban PKL didepan TPU Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang, memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat terkait perbup larangan kegiatan pesta malam termasuk memantau dan mensosialisasikan agar masyarakat tidak berjualan di seputaran terminal Kepahiang.
” Kita bersama bidang menangani Keamanan terus berupaya dan berkomitmen melaksanakan penegakan Perda serta menyelenggara ketertiban umum di Kabupaten Kepahiang,” ujar Dedi.
Beberapa hari yang lalu sambung Kasat, ” Kendaraan operasional untuk patroli/ mobil lele sedang diperbaiki dan hari ini rampung diservice dan tadi sudah stay di kantor, mulai esok giat patroli terus kita laksanakan dalam rangka memantau, croschek, situasi kondisi ketertiban di wilayah Kepahiang sesuai dengan tugas fungsi masing masing personil,” tegas Kasat.
Disampaikan Dedi Sukrizal hingga saat ini jumlah personil Satpol-PP Kabupaten Kepahiang berjumlah 106 personil tergabung dari ASN, P3K serta tenaga harian lepas.
” Kita berharap semangat etos kerja seluruh personil tetap jalan harus semangat, disiplin, berdedikasi bekerja sesuai aturan semua itu untuk mendukung kebijakan pimpinan,” demikian Dedi Sukrizal.(stv).

