Kadis Dikbud : Pelajar SD SMP Dilarang Bawa Motor Ke Sekolah, Dikhawatirkan Rawan Musibah

Kepahiang – Bengkulu Post.id –Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang telah lama menyampaikan surat edaran /imbauan kepada sekolah khususnya pihak sekolah menengah pertama, Sekolah Dasar dilingkup Dinas Dikbud Kepahiang terkait larangan bagi pelajar membawa kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat ke sekolah dikhawatirkan rawan terjadinya yang tidak diinginkan, hal ini tertuang dalam surat edaran nomor : 100.34/138.5/DIKBUD/2024 tentang larangan membawa kendaraan roda dua dan roda empat ke sekolah, seperti disampaikan Kadis Dikbud saat disambangi, pada Senin (2/2/2026).

Terkait larangan bagi siswa-siswi/pelajar SD, SMP lingkup dinas pendidikan kebudayaan Kabupaten Kepahiang membawa kendaraan telah lama kita imbau dengan menyampaikan surat edaran secara resmi ke setiap sekolah agar pihak sekolah menindaklanjuti dan memantau anak didik di sekolah masing – masing.
” Dinas Dikbud telah lama menyampaikan surat edaran terkait larangan bagi pelajar membawa kendaraan baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat ke sekolah, Berdasarkan Undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas sudah sangat jelas dimana setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor dijalan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan,” sampai Dr. Nining Fawely Pasju, S.Pt, MM.

” Pelajar SD, SMP sudah jelas belum bisa mendapatkan SIM, Untuk itu kita imbau kepada pihak sekolah harus memperhatikan setiap pelajar (siswa-siswa) sebelum mereka masuk ke lingkungan sekolah apakah membawa kendaraan roda dua,” ujar Kadis.

” Jika sekolah kurang disiplin terkait anak- anak tetap membawa kendaraan ke sekolah di khwatirkan rawan musibah, intinya setiap sekolah harus benar – benar menjalankan surat edaran dan apabila pelajar masih membangkang sekolah harus memberikan surat peringatan,” tegas Nining.

Sisi positifnya jika pelajar tidak membawa motor ke sekolah, Oplet/angkutan kota ketiban rezeki dimana siswa-siswi dapat menumpangi angkot ataupun ojek untuk menuju sekolah, Juga menghindar dari rawan kecelakaan bagi pelajar itu sendiri karena anak- anak dibawah 17 tahun tingkat emosi dan mentalnya masih labil.(stv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *