Kepahiang – Bengkulu Post.id –Tidak ada ruang bagi pengguna/pemakai, pengedar bahkan bandar
narkoba (Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya) beredar di wilkum Polres Kepahiang sebab Tim Macan Juvi Satresnarkoba rutin patroli mengintai titik-titik bahaya dan terbukti kemarin malam macan Juvi bersama tim Elang Juvi berhasil mengungkap kasus perdagangan narkoba jenis sabu-sabu, dengan menangkap dua tersangka pada hari Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Taba Sating, Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang, demikian disampaikan Kapolres AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH saat press release didampingi Kasat Narkoba Iptu HR. Pratama, SH, MH, Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Tr.K, Kanit Pidum Ipda Barus, SH, Sie Humas Aiptu Suyatno, SH serta Katim dan Personil Elang Juvi, Pada Kamis sore (26/2/2026) didepan gedung Satreskrim Polres Kepahiang.

Kegiatan penangkapan merupakan bagian dari operasi “Peka-Nala” dalam melakukan patroli hunting tim Macan Juvi bersama tim Elang Juvi menaruh curiga terhadap gerak gerik dua orang mengaku bernama Ir dan Ad, setelah dilakukan interogasi serta pemeriksaan terhadap badan yang bersangkutan dan ditemukan Narkotika diduga Sabu-sabu di dalam kantong celana sebelah kiri bagian depan,”
ungkap Iptu HR. Pratama.
Dalam penggledahan itu, Personil kita menyita barang bukti berupa sabu-sabu dalam berbagai kemasan yang terbungkus dalam satu plastik hitam, dua unit handphone merk VIVO Y51 dan TECHNO, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BD 3745 IW. “Sabu-sabu yang disita terbagi dalam paket kecil hingga sedang, dengan total yang diduga mencapai ratusan gram. Semua barang bukti telah kami bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kasat.
Selain itu Kasat Narkoba juga mengimbau Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi muda dan stabilitas masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan di wilayah hukum Polres Kepahiang bebas dari ancaman barang haram.
Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang diikuti dengan Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(rls).

