Kepahiang – Bengkulu Post.id –Personil Subdit III Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di kantor dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kepahiang dalam rangka mengumpulkan alat bukti terkait beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan pihak dinas Parpora pada tahun anggaran 2023 dengan pagu anggaran sebesar 3,4 milyar di delapan titik lokasi pekerjaan, Tim Subdit III Tipikor Polda mulai melakukan penggeledahan pukul 10.00 wib sekaligus memeriksa Pengguna anggaran (Kadis saat itu) dan PPTK secara cermat tim Tipikor Polda memeriksa dokumen juga menanyakan kepada kedua ASN yang terkait secara langsung dalam menggunakan anggaran tersebut, Giat pemeriksaan hingga saat ini sedang berlangsung, pada Rabu pagi (8/4/2026).
Sekitar 6 personel Tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu secara maraton dan spesifik melakukan pemeriksaan dokumen/berkas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan dinas Parpora tahun anggaran 2023 sebanyak 8 titik lokasi yaitu pekerjaan di taman Santoso Kepahiang, Kandang Kelinci, halaman parkir dinas Parpora, rehabilitasi gedung kantor serta kegiatan rutin hingga berita ini diturunkan pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan termasuk memeriksa mantan Kadis Parpora (TA) selaku Pengguna anggaran serta Kabid Destinasi (IH) selaku
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) masih berlangsung.

Diketahui Teddi Adeba, ST merupakan Kadis Parpora periode 2020 hingga 2023 dan pada bulan Agustus dimutasi untuk menjabat Kepala dinas PUPR Kabupaten Kepahiang hingga sekarang dan posisi Kadis Parpora dilanjutkan serta dijabat Rudi Andi Silaloho, ST hingga sekarang.
Seperti dijelaskan Kadis Parpora Andi Rudi Silaloho, ST usai di periksa pihak Tim Tipikor Ditreskrim Polda mengatakan bahwa diperiksa terkait penggunaan anggaran APBD-P tahun 2023 termasuk anggaran tersebut digunakan untuk apa saja.
” Ya tadi kita juga diperiksa terkait penggunaan anggaran APBD-P 2023 dan perlu diketahui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah di dinas Parpora satu buku Dipa, dimana penggunaannya sesuai apa dengan mekanisme siapa selaku Pengguna Anggaran dan saya mulai menjabat selaku Kadis bulan Agustus artinya pertanggungjawaban penggunaan anggaran selama bulan September hingga Desember 2023,” urai Rudi.
” Saya tetap kooperatif apapun yang diminta oleh pihak penyidik atas penggunaan anggaran yang telah diterapkan selama saya memimpin Dinas,” tutupnya.
Dari informasi didapat, Selain memeriksa berkas di Dinas Parpora tim penyidik juga mendatangi kantor BKD Keuangan Kabupaten Kepahiang untuk mencari alat bukti terkait perkara dimaksud.(stv).

