BENGKULU POST – KAUR . Salah satu kades di Kabupaten Kaur telah merugikan keuangan negara dengan bukti ada temuan saat di audit oleh Inspiktorat Kaur beberapa bulan lalu.
Jika kerugian negara tidak di kembalikan maka Inspektur Daerah akan menyerahkan masalah itu ke Aparat Penegak Hukum (APH) atau penyidik Kejari Kaur untuk diproses secara hukum.
“LHP yang dikeluarkan dugaan korupsi DD tanggal 10 April 2023. Untuk Desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan dan Desa Air Jelatang Kecamatan Maje. Desa Pengubaian telah mengembalikan kerugian negara, sedangkan Desa Air Jelatang belum sama sekali,” kata Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH disampaikan Inspektur Daerah, Harika, SE, Rabu (7/6/23)
Dikatakan Harika, dua desa wajib mengembalikan kerugian negara hasil audit Inspektorat Daerah. Setelah mendapatkan pelimpahan dari Kejari Kaur terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD). Untuk Desa Air Jelatang Rp 137 juta penggunaan DD tahun 2019-2021. Sedangkan Desa Pengubaian dengan kerugian negara Rp 24 juta untuk penggunaan DD tahun 2021.
“Untuk Desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan telah mengembalikan kerugian negara sesuai LHP yang dikeluarkan Inspektorat Daerah. Sedangkan Desa Air Jelatang belum sama sekali. Merujuk LHP, masih ada waktu tiga hari, karena batas waktu 10 Juni 2023,” ungkap Harika.
Lanjutnya, DD yang diaudit dan dikeluarkan LHP, setelah pihaknya mendapatkan pelimpahan dari penyidik Kejari Kaur. Sesuai aturan, apabila desa melakukan penyimpangan penggunaan DD, maka desa belum serta merta diproses secara hukum.
“Desa wajib mengembalikan kerugian negara tersebut. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak mengembalikan, maka akan diproses secara hukum,” ujar Inspektur Harika. (ns)

