Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Beberkan Nama dan Alamat Tempat Membeli

BENGKULU POST-KAUR Tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu – sabu inisial HE (33) Desa Ulak Bandung dan SA (39) warga Desa Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung akhirnya “bernyanyi”. Kepada penyidik Satnarkoba Polres Kaur Polda Bengkulu tersangka menyebutkan nama Bandar dan tempat tinggalnya seperti yang di kutip laman berita Radar Kaur Rabu (27/9/23).

Kepada penyidik tersangka menerangkan, barang haram itu dibeli dari wilayah Padang Guci. Dengan informasi itu penyidik sedang melakukan pengembangan dan berusaha melakukan penangkapan bandar atau pemasok barang haram tersebut. Perlu diketahui, kedua tersangka diamankan Minggu (24/9/23) di Jalan Lintas Desa Pulau Panggung Kecamatan Luas Kabupaten Kaur. Keduanya ditangkap saat akan menuju Kecamatan Muara Sahung.

“Kedua tersangka membeli barang haram tersebut Rp 500 ribu per paket. Jumlah barang bukti yang diamankan tiga paket. Saat diamankan dua tersangka sempat ingin mengelabui petugas, dengan membuang barang tersebut. Tetapi dengan kejelian anggota, barang bukti bisa diamankan,” kata Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasi Humas AKP Jhony Silaen, Selasa (26/9/23)

Dikatakannya, tiga paket narkoba jenis sabu-sabu tersebut disimpan tersangka di dalam bungkus rokok merk bull. Saat dicegat petugas, bungkus rokok terebut dibuang tersangka HE ke semak-semak. Saat membuang barang haram, salah satu anggota melihat.

Awalnya ketika digeledah, anggota tidak menemukan barang haram tersebut. Selanjutnya anggota melakukan pencarian di semak-semak di lokasi pencegatan. Setelah dicari, anggota mendapatkan barang bukti dan tersangka tidak bisa mengelak.(ns/Rka).

Sumber : radarkaur.bacakoran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *