Bengkulu Post – Kepahiang –Pimpinan Yayasan salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Kepahiang berinisial SA ditetapkan tersangka oleh Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, setelah diduga mencabuli santriwatinya. Seperti dijelaskan Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna, S.Ik M.Si didampingi Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah dan Kabag Ops AKP Goerge Rudianto, SM saat press release didepan gedung Mapolres Kepahiang, Jum’at (19/12/22),

Kapolres AKBP Yana Supriatna,S.IK, M.Si membenarkan penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan salah satu korban yang diperlakukan tidak pantas oleh Pimpinan Yayasan Ponpes, terlapor bahkan mengiming-imingi akan diberikan pekerjaan menjadi pegawai dengan gaji yang besar, kejadian dugaan pencabulan itu terjadi saat santriwati tengah bersih-bersih ruangan terlibat piket pada Jum’at, Sabtu tanggal (7 dan 8/10/22) menjelang Magrib.
Berdasarkan keterangan dari pelaporan tersebut, dijelaskan Kapolres pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Penetapan tersangka itu setelah korban melaporkan tindakan terlapor, dari hasil keterangan korban yang diperlakukan tidak pantas, sampai pada diiming-imingi mengabdi di Pondok Pesantren,” jelas Kapolres.
Kapolres melanjutkan, kini perkara itu ditangani oleh Polres Kepahiang dan tersangka dimintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang juga dimintai keterangannya.
“Sesuai dengan SOP kita tengah mendalami pelaporan itu, termasuk memintai keterangan saksi-saksi,” ujar Kapolres.(rls).

