Jaksa Penyidik Kejari Kepahiang Menyerahkan Tersangka dan BB Pada JPU Terkait Perkara Tipikor Pengelolaan DD Talang Pito T.A 2020

Bengkulu Post – Kepahiang –Setelah melalui proses dan pendalaman dengan sangat teliti yang dilakukan tim Jaksa Penyidik Kejari Kepahiang terkait perkara Tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa (DD) Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir tahun anggaran 2020, Maka Jaksa Penyidik telah melaksanakan Tahap II penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum, pada Rabu (11/1/2023).
Plt. Kejari Kepahiang Andi Helmi Adam, SH, MH menegaskan ” Benar pada hari ini (Rabu), Jaksa Penyidik telah dilaksanakan tahap II penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Kepahiang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang TA 2020 atas nama Tersangka Arlelan Kenedi, SE ” tegasnya.

Tersangka A K lanjut Kajari ” Disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP subsider Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ” jelas Andi Helmi.

Selanjutnya sambung Kajari ” Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rumah Tahanan Polres Kepahiang selama 20 hari ” ungkapnya.
Terpantau, sebelum Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Kepahiang telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di ruang klinik Kejari Kepahiang.
Diketahui atas perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan kurang lebih sejumlah 600 juta rupiah. (stv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *