Bengkulu Post – Kepahiang –Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu bersama jajaran melaksanakan giat rutin curhat Jum’at di wilayah Polsek Tebat Karai Kecamatan Tebat Karai tepatnya di Desa Taba Sating, giat dilaksanakan seusai baqda Jum’at di masjid Istiqomah Desa Taba Sating, Jum’at (13/1/2023).
Hadir dalam kegiatan, Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.Si, Kabag Sumda Polres Kepahiang, Kasat Lantas Polres Kepahiang, Kapolsek Tebat Karai, Plh Danramil 0409/10 Bermani Ilir, Kepala Desa Taba Sating, Ketua BPD dan Anggota BPD, Para Anggota Polsek Tebat Karai Babinsa, Bhabinkamtibmas, Anggota Humas Polres Kph, Perangkat Desa Taba Sating, Tokoh agama, tokoh adat dan Masyarakat Desa Taba Santing.

Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.Si dalam arahan serta menghimbau kepada masyarakat ” Jika ada keluhan – keluhan atau masalah boleh di tanyakan kepada kami pihak kepolisian terkait apapun terutama permasalahan di Desa, Kapolres juga menghimbau kepada orang tua sama – sama menjaga anak kita untuk terhindar dari pergaulan bebas dan penggunaan narkoba ” sampai Yana.
Dalam giat tegur sapa ( curhat Jum’at) bersama Kapolres masyarakat Desa Taba Sating baik perangkat desa, Toga dan tomas menanyakan berbagai hal, misal terkait penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan, Perpu E- tilang, Pajak elektronik, Izin keramaian di Desa dan Perpanjangan SIM.
Semua pertanyaan dari warga masyarakat dijawab Kapolres maupun Kasat Lantas secara humanis ” Untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan di desa dengan ada UU Restoratif Justice (RJ) hal itu dapat dilakukan salah satu syaratnya kedua belah pihak sepakat damai, tidak boleh menimbulkan masalah baru, tidak boleh menimbulkan konflik dan permasalahan kasus – kasus berat tidak boleh di selesaikan di tingkat desa seperti Kasus narkoba, teroris pembunuhan dan kasus – kasus berat lain nya ” ujar Kapolres.

Kapolres juga menjawab pertanyaan dari salah satu warga terkait penerapan E.Tilang, Beliau mengatakan ” Untuk pemberlakuan Tilang elektronik merupakan peraturan baru dan untuk di Kepahiang belum maksimal untuk penggunaan tilang elektronik namun masyarakat tetap memenuhi kewajiban dalam penggunaan kendaraan dan mengenai pertanyaan Izin keramaian, Kapolres mengatakan ” Akan tetap bekerja sama dengan instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang ” demikian Yana.
Kasat Lantas Iptu Bole Susanja, M.Si menjawab pertanyaan terkait Perpanjangan SIM, Dengan lugas ia menjelaskan ” Untuk pembuatan perpanjangan SIM biayanya tidak sama dengan pembuatan SIM baru namun apabila SIM sudah habis masa berlakunya maka akan di kembalikan lagi seperti pembuatan SIM yang baru ” ujar Bole.
Kegiatan Curhat Jum’at di Desa Taba Sating berjalan aman, sejuk, humanis dan penuh keakraban. (stv).

