Bengkulu Selatan, BENGKULUPOST.ID– Terkait dengan pengadaan seragam sekolah SMPN 1 Bengkulu Selatan akan dilaporkan masyarakat ke Kejari Bengkulu Selatan dimana pengadaan seragam sekolah tersebut dari harganya sangat fantastis yang diduga menguntungkan oknum – oknum tertentu
1 Februari 2023.
Masyarakat Bengkulu Selatan Julian AO mengatakan” ya dalam waktu dekat pihak sekolah akan kita laporkan ke Kejari Bengkulu Selatan terkait atas pengadaan seragam sekolah dimana selain harga fantastis pihak sekolah dilarang untuk menjual seragam sekolah karena merujuk pada Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.
Pada Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, juga mengatur ketentuan mengenai seragam. Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa. Pengadaan pakaian seragam sekolah juga tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB ataupun kenaikan kelas.” Tegas Julian AO
Hingga berita ini diterbitkan pihak media masih berusaha menghubungi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan.[Tem]

