Kasat Pol PP Kaur : Sangsi Pidana 3 Bulan Kurungan Bagi Peternak Yang Sengaja Membiarkan Ternaknya Berkeliran.

Bengkulu Post – Kaur. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaur akan memproses hukum bagi pemilik hewan ternak yang tertangkap dengan sengaja dan lalai melepasliarkan hewan ternaknya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kaur Deki Zulkarnain,S.S.TP saat di hubungi Bengkulu Post Senin, (20/3/23) menegaskan mulai tahun 2023, setelah ditetapkannya zonasi dan disahkan nya revisi perda terkait pemeliharaan dan penertiban hewan ternak oleh Bapemperda DPRD Kaur, pihak Satpol PP Kaur tidak akan segan segan untuk melimpahkan ke persidangan.

Deki menjelaskan, saat ini usulan revisi perda hewan ternak telah di setuji oleh Bapemperda DPRD Kaur sehingga telah memenuhi unsur tindak pidana ringan (Tipiring) dimana sebelum nya dalam perda tersebut menyebutkan bahwa sanksi pidana berupa 5 bulan kurungan menjadi 3 bulan kurungan. Dengan harapan murni untuk efisiensi dan efektivitas dalam penegakan Perda terkait pemeliharaan dan penertiban hewan ternak.

“Untuk usulan revisi Perda sudah disetujui Bapemperda DPRD Kaur. Selanjutnya setelah disahkan nanti saya pastikan akan segera di proses hukum bagi yang melanggar”, kata Deki menegaskan.

Lebih lanjut Deki mengatakan meskipun hewan ternak ini merupakan salah satu sumber mata pencaharian masyarakat Kaur, namun dengan pertimbangan efek resiko bagi keamanan masyarakat dan fasilitas umum yang dapat menyebabkan kecelakaan dan kerusakan yang merugikan pihak lain yang melibatkan hewan ternak tersebut.

Deki juga berharap seluruh kepala desa dan BPD untuk dapat berpartisipasi dan bersinergi dalam menyelesaikan urusan ternak yang di anggap mengganggu fasilitas umum. Sehingga kolaborasi dan kontribusi dari kepala desa dan BPD serta camat sangat penting dalam penegakan perda dan perdes terkait pemeliharaan dan penertiban hewan ternak (NS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *