Kisruh Jabatan Tak Kunjung Selesai, Ketua PABPDSI Diminta Penyelesaian Sengketa Internal BPD Padang Leban

BENGKULU POST – kaur. Kisruh jabatan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning tak kunjung selesai. Kisruh terjadi sejak Desember 2022 hingga akhir Maret 2023 tak kunjung selesai.

Hingga kini belum ada penyelesaian sengketa jabatan ketua BPD. Padahal, masalah ini sudah lama dilaporkan secara tertulis ke kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) maupun ke Setda Kaur.

Namun, sepertinya laporan tersebut bak angin lalu tak ada upaya penyelesaiannya.Empat anggota BPD Padang Leban sudah menandatangani berita acara pergantian ketua. Namun, ketua lama tetap menolak hasil pleno tersebut.

Akibatnya, dualisme jabatan ketua BPD Padang Leban terjadi. Bahkan, dalam urusan pemerintahan, empat anggota BPD tidak lagi terlibat. Sementara, pergantian atau roling ketua sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Pleno pergantian jabatan ketua merujuk pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) huruf H. Namun, entah mengapa hasil pleno tersebut tidak direspon oleh instansi terkait. Dalam pleno internal BPD, ada beberapa item yang mendasari roling jabatan ketua yakni :

1. Ketua BPD tidak memiliki kemampuan untuk memimpin kelembagaan BPD

2. Ketua BPD sering bertindak sendiri tanpa berkoordinasi dengan anggota BPD yang lainnya

3. Ketua BPD tidak mengerti tugas pokok dan fungsi sebagai ketua BPD.

4. Sudah beberapa kali tidak hadir dalam rapat internal BPD bahkan kalau diajak menolak untuk hadir

5. Ketua BPD sering bersitegang Anggota BPD lainnya dikarenakan menganggap bahwa hanya Ketua yang berhak mengatur agenda kegiatan

6. Ketua BPD tidak pernah menyampaikan kepada anggota BPD lainnya tentang hasil pertemuan ataupun rapat dengan pemerintah Desa maupun kecamatan.

7. Ketua BPD kurang berperan aktif dalam penyelesaian masalah yang ada di desa

8.Ketua BPD tidak memiliki hubungan yang harmonis dengan anggota BPD lainnya yang menciptakan suasana tidak nyaman dalam tubuh kelembagaan BPD.

Hasil rapat internal BPD yang disetujui oleh empat orang untuk melakukan rotasi atau pergantian ketua. Hasil pleno sudah disampaikan ke kecamatan maupun Dinas PMD sebagai laporan.

Namun, sayang hingga saat ini masih terjadi dualisme ketua BPD. Hal ini berdampak pada masyarakat desa.

Untuk menyelesaikan masalah ini, BPD Padang Leban minta agar induk organisasi BPD yakni PABPDSI Kabupaten Kaur dapat menjadi penengah untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Kami minta kepada PABPDSI dapat turun membantu menyelesaikan kisruh jabatan BPD Padang Leban agar tidak berlarut,” ujar wakil ketua BPD, Rafsan Halik, SE.(NS/yti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *