Penyerahan Laporan Hasil Pembahasan 3 Raperda Kabupaten Kepahiang Masa Sidang Kesatu Tahun 2023

Kepahiang – Bengkulu Post.id –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menggelar Rapat Gabungan Komisi dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pembahasan 3 Raperda Kabupaten Kepahiang Masa Sidang Kesatu Tahun 2023, dari Panitia Khusus kepada pimpinan yang kemudian disampaikan kepada Fraksi-Fraksi DPRD, di Ruang Badan Anggaran Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang pada Senin (10/04/2023).

Tiga Pansus pembahasan Raperda Kabupaten Kepahiang Masa Sidang Kesatu Tahun 2023 menyerahkan laporan hasil pembahasan raperda kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang. Melalui laporannya pansus-pansus meminta Pimpinan DPRD untuk menunda pengambilan keputusan terhadap tiga raperda tersebut.

Disampaikan oleh Ketua Pansus I, Eko Guntoro, S.H. melalui laporannya meminta penambahan waktu terkait pembahasan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu. Hal ini dikatakannya untuk memberi kesempatan kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepahiang agar dapat mempertahankan beberapa hal yang prinsip dan urgen dalam Raperda ini ke Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu.

“Pasca dilakukannya harmonisasi oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepahiang ke Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu, telah terjadi perubahan signifikan atas Raperda awal. Perubahan tersebut belum dapat diterima dengan baik oleh Pansus I maupun Badan Keuangan Daerah karena berpotensi menimbulkan permasalahan di masa yang akan datang,” papar Eko Guntoro.

Sehingga terhadap perubahan tersebut, Eko Guntoro mengatakan Pansus I telah meminta Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepahiang untuk berkonsultasi ulang kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bengkulu, hal ini dimaksudkan untuk menghindari permasalahan dalam implementasi Perda ini nantinya.

Sementara itu Pansus II yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas, dalam hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus, Budi Hartono mengatakan penyusunan Raperda ini telah sesuai dengan prosedur, substansi dan kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Namun dilanjutkannya bahwa Pansus II meminta penundaan pengambilan keputusan terhadap Raperda tersebut lantaran belum selesainya harmonisasi Raperda oleh Kemenkumham Provinsi Bengkulu.

“Mengingat Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas belum selesai diharmonisasikan oleh Kemenkumham Provinsi Bengkulu, maka kami Pansus II merekomendasikan kepada pimpinan untuk menunda penetapan Raperda ini,” sampai Budi Hartono.

Dia mengatakan dari kegiatan koordinasi, konsultasi serta kunjungan kerja Pansus banyak mendapat masukan yang positif demi menghasilkan produk hukum terbaik dalam penyempurnaaan Raperda dengan prinsip harmonisasi regulasi.

“Harmonisasi regulasi ini menjadi penting untuk menghindari tumpang tindih aturan yang baru dengan aturan yang sudah ada, serta menghindari penyusunan aturan yang tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi tingkatannya,” jelas Budi Hartono.

Di samping itu Pansus III yang membahas Raperda tentang Pemberdayaan UMKM disampaikan oleh Ketua Pansus, Drs. Basing Ado. Beliau mengatakan Pansus III merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD agar Raperda tentang Pemberdayaan UMKM ditunda penetapannya, dan kiranya dapat diusulkan kembali pada masa sidang berikutnya setelah muatan pasal-pasal yang diatur dalam Raperda telah sesuai dengan kondisi daerah Kabupaten Kepahiang.

“Pansus III meminta agar muatan pasal yang diatur dalam Raperda ini, khususnya pasal yang mengatur tentang pengelompokkan UMKM kiranya dapat disesuaikan dengan kondisi Kabupaten Kepahiang dengan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku,” ujar Drs. Basing Ado.

Dia mengatakan penyesuaian yang dimaksud adalah terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, dimana dalam pasal 35 ayat (3) mengatur kriteria modal usaha UMKM. Dilanjutkannya Pansus III telah meminta tenaga ahli DPRD untuk memuat pasal tentang peng.[rls-stv]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *