Kapolres Kaur Nyatakan, Kades Tanjung Aur II Menggunakan Ijazah Palsu Tidak Cukup Bukti.

BENGKULU POST – KAUR. Selama kurang lebih 1 tahun dituduh dan dilaporkan oleh si pelapor bahwa Pemerintah Desa Tanjung Aur II Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur memalsukan Ijazah oleh pihak lawan politik nya ternyata itu tidak benar dan tidak cukup bukti, Kamis 11 Mei 2023.

Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si saat di konfirmasi mengatakan itu memang benar sudah Sp3 tertanggal 5 Januari 2023 oleh Kapolres yang lama, jadi berdasarkan keterangan dari saksi ahli, saksi- saksi kemudian juga bukti- bukti dokomin yang ada gelar perkara baik di Polres maupun di Polda Bengkulu.

Kemudian berdasarkan petunjuk dari Jaksa bahwasanya kami menyimpulkan kita keluarkan Sp3 Nomor : SK. Sidik / 01 / 1 / 2023 /Reskrim, Tentang Penghentian Penyidikan karena tidak cukup bukti, ujarnya.

Dari saksi ahli juga dipanggil, dari bibti kemudian juga saksi itu ada Rektor Prof. DR. HR Soejoedono Rojo D.H,SH,MM,MBA ia membenarkan, bahwa Ijazah tersebut memang di keluarkan oleh Universitas Tritunggal Surabaya.

Kemudian keterangan saksi dari temannya juga membenarkan memang yang bersangkutan ini Kuliah bareng pada saat dulu di batang baik secara Daring atau jarak jauh ataupun saat itu Dusenpun datang ke batang akhirnya dari itu semua kami keluarkan Sp3 karena tidak cukup bukti, kata Polres Kaur.

Tanggapan dari si terlapor Kades Desa Tanjung Aur II Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, Guhan Aidi, S.H sampaikan ucapan rasa terima kasih atas tegak lurus nya dari Aparat Penegak Hukum (APH) Kapolres Kaur, baikpun dari pihak Kejaksaan Negeri Bintuhan Khususnya di wilayah Kabupaten Kaur, ucap Guhan.

Selain itu Guhan Aidi,SH mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan APDESI Kecamatan Tanjung Kemuning khususnya serta APDESI Kabupaten Kaur yang sudah mendukung atas perjuangan ini, untuk langkah-langkah kedepan saya akan berkoordinasi dulu dengan Penasehat Hukum dan pihak rektor Fakultas saya, disini nanti besar kemungkinan saya akan tuntut pencemaran nama baik saya ke permukaan hukum. Tapi mohon rekan-rekan bisa bersabar dulu.Tutur Guhan Aidi,SH saat di wawancarai awak media di kediamannya belum lama ini.(ns).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *