Mukomuko-Bengkulupost.id. – Program PTSL Tahun 2023 merupakan program lanjutan yang di instruksikan oleh Presiden No. 2 Tahun 2018 sejak tahun 2018, melalui Kementerian ATR/BPN RI. PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban Pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Sejalan dengan program tersebut, Pemerintah Desa Talang Sakti Kecamatan V Koto mendapatkan penatapan lokasi dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Mukomuko, 18 Desa se-Kabupaten Mukomuko yang menjadi penepatan lokasi untuk tahun 2023 tersebut.

Disampaikan Kepala Desa Talang Sakti melalui Sekretaris Desa, Tommy Efendi, S.Pd. sekaligus Ketua Panitia PTSL Desa Talang Sakti. “Alhamdulillah Desa Talang Sakti mendapatkan penetapan lokasi oleh ATR/BPN Kab. Mukomuko di tahun ini”.
kami sangat berterima kasih kepada Kantor ATR/BPN Kab. Mukomuko yang telah menetapkan Desa kami sebagai salah satu lokasi yang ada di Kab. Mukomuko. lanjutnya, melalui PTSL ini lah kesempatan bagi kami untuk mengamankan Aset Desa yang ada, agar nantinya Aset Desa ini jelas kepastian hukum dikemudian hari.

juga dengan program ini lah kami dapat membantu warga yang kurang mampu dengan cara mengratiskan tanah perumahan yang belum disertipikatkan, sebagaimana kita ketahui di Desa, banyak tanah warga di desa kami ini merupakan tanah pemberian oleh orang tua atau pun tanah pulangan dari keluarga terdahulu. ungkapnya.
jika tidak ada halangan melintang, Senin (22/05/2023) kami panitia bersama petugas ukur PTSL mulai akan melaksanakan pengukuran, kami juga berharap kepada masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat tanah nanti, agar digunakan sebaik-baiknya dan juga dapat menambah modal usaha ataupun kebutuhan lainnya. tutupnya.” (Ar)

