Kepahiang – Bengkulu Post.id –DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Raperda Inisiatif DPRD dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap Raperda Eksekutif, di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang pada Senin, (29/05/2023).
Tiga Pansus DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan lanjutan usai melakukan harmonisasi Raperda pada Kemenkumham RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Dalam laporannya, Pansus I melalui Ketua Pansus, Eko Guntoro, S.H. menyampaikan bahwa Raperda Penyertaan Modal merupakan tindak lanjut dari temuan BPK RI yang harus segera diselesaikan guna memberikan legalitas dalam penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepahiang kepada PT. Bank Bengkulu. Terlebih lagi Eko Guntoro mengatakan bahwa setelah didasari kajian investasi daerah diharapkan Raperda tersebut dapat tetap dilaksanakan dengan tetap mengedepankan kepentingan Kabupaten Kepahiang.

“Bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu telah dilakukan sejak Tahun 2005, hingga saat ini telah mendatangkan deviden bagi Pemerintah Kabupaten Kepahiang sebesar Rp. 40.757.956.003,69,” jelas Ketua Pansus I, Eko Guntoro, S.H.

Seperti halnya Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas, Pansus II melalui Ketua Pansus, Candra mengatakan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas sangat diperlukan oleh masyarakat Kabupaten Kepahiang.
“Saat ini pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas khususnya dalam aspek sarana dan prasana menjadi penting dan urgen, mengingat 95 % dari penyandang disabilitas di Kabupaten Kepahiang berasal dari keluarga yang kurang mampu,” kata Candra.

Terhadap Raperda tentang Pemberdayaan UMKM, Pansus III melalui Ketua Pansus, Drs. Basing Ado meminta Pimpinan DPRD untuk dapat memperpanjang waktu pembahasan Raperda UMKM oleh Pansus III. Hal tersebut disampaikannya karena melalui hasil harmonisasi pada Kemenkumham RI yang menyarankan Raperda UMKM diubah terlebih dahulu dengan mempedomani aturan perundang-undangan yang terbaru.
”Setelah diperbaiki maka Raperda dimaksud dapat diharmonisasikan kembali ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu,” jelas Drs. Basing Ado.

Berdasarkan hal tersebut Drs. Basing Ado mengatakan Pansus III selanjutnya meminta agar Raperda tentang Pemberdayaan UMKM ini disesuaikan terlebih dahulu dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, dan meminta tenaga ahli DPRD untuk memuat pasal tentang pengelompokan UMKM yang disesuaikan dengan kondisi UMKM di Kabupaten Kepahiang.
Usai penyampaian laporan hasil pembahasan oleh pansus-pansus, selanjutnya Pepimpin Rapat Paripurna, Wakil Ketua I DPRD, Andrian Defandra, S.E., M.Si yang didampingi Anggota DPRD, Bambang Asnadi mengatakan bahwa mengingat raperda yang dibahas terdiri atas Raperda Eksekutif dan Raperda Inisiatif DPRD, maka raperda yang berasal dari eksekutif akan ditanggapi oleh Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepahiang dalam pendapat akhir fraksinya.

“Kemudian terhadap Raperda Inisiatif akan diserahkan kepada Saudara Bupati Kepahiang untuk ditanggapi dalam pendapat akhir Bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Kepahiang yang rencananya akan dilaksanakan pada Hari Selasa, Tanggal 30 Mei 2023,” sampai Wakil Ketua I DPRD, Andrian Defandra, S.E., M.Si.
Adapun pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu, diketahui tiga dari lima Fraksi DPRD setujui Raperda Penyertaan Modal disyahkan jadi Perda.
Fraksi Nasdem melalui Juru Bicara Fraksi, Agung Prayoga menyetujui Raperda Penyertaan Modal untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu. Hal tersebut disampaikannya dengan beberapa catatan yang perlu diperhatikan dalam Raperda.
“Fraksi Nasdem menyampaikan agar Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepahiang [rls-stv]

