Syarat Perpanjang SIM Motor, Awas Denda Tidak Bawa Atau Enggak Punya SIM Beda Jauh

Bengkulu Post_Perhatikan syarat perpanjang SIM motor, ternyata denda tidak membawa atau enggak punya SIM beda segini buruan dicek.

Kabar penting buat bikers khususnya para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) motor alias SIM C.

Jangan sampai telat apalagi lupa perpanjang SIM, walaupun cuma lewat sehari saja.

Soalnya, brother bisa disuruh bikin SIM baru lagi kalau perpanjang SIM lewat dari masa berlaku.

Perlu brother ketahui, sebelumnya ketentuan masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik.

Saat ini, masa berlaku SIM 5 tahun dari penerbitannya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019.

Disebutkan dalam aturan tersebut, masa kedaluwarsa SIM bergantung dari tanggal pencetakan SIM tersebut.

Simak syarat perpanjang SIM di bawah ini:

  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  • Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti Cek Kesehatan
  • Bukti Tes Psikologi

Pastikan masa berlaku SIM yang brother punya tetap aktif, jangan sampai ditilang polisi.

Ternyata, denda tilang tidak membawa SIM dengan yang tidak memiliki SIM beda banget, bro.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ, di mana jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal.

Maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.

Lebih jauh mengenai hal terkait, juga tercantum dalam pasal 288 ayat (2) di undang-undang yang sama, yang berbunyi;

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis aturan itu.

Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM.

“Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, sanksinya ialah denda sebanyak Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan,” kata Kepala Unit Lalu Lintas Ciracas AKP Gede Oka Sukamto .

Sebelum riding, pastikan membawa SIM dan jangan sampai masa berlakunya sudah habis ya, bro.

[Dr Lin]

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *