Bupati Kaur: PT.Dinamika Selaras Jaya Resmi Saya Tutup.

Bengkulu Post | Kaur-Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH dengan tegas menutup Sementara operasional perkebunan PT Dinamika Selaras jaya yang beroperasi di kabupaten kaur sejak tahun 2007, setelah tuntutan masyarakat dari dua Kecamatan yaitu kecamatan tanjung kemuning dan kecamatan padang guci hilir terkait plasma yang di janjikan perusahan tak kunjung terealisasi dan perijinan operasional perusahaan yang belum ada kejelasan

“Dari hasil rapat kita hari ini saya selaku Bupati Kaur menutup sementara operasional PT DSJ karena belum melaksanakan petunjuk dan aturan yang ada, untuk menjaga kondusifitas masyarakat makanya kita harus tutup sementara perusahaan sampai mereka mengurusi segala aturan dan petunjuk dari awal” ujar Bupati Kaur kepada media center usai memimpin musyarawah penyelesaian permasalahan lahan antara PT DSJ dan masyarakat, Selasa (11/10/2022) di aula lantai tiga setda kaur

Bupati menambahkan keputusan Pemerintah Daerah menutup sementara perusahaan karena selama kurun waktu tahun 2007 hingga tahun 2022 perusaahan belum ada realisasi apa yang menjadsi kewajiban perusaahaan, hasil laporan Kepala Dinas Pertanian dan kepala DPMPTSP persyaratan mendirikan kebun belum dilaksanakan dengan alasan yang tidak bisa diterima karena sudah 15 tahun

“Tutuntan masyarakat terkait plasma, dan juga lahan masyakat yang tidak bisa lagi di garap karena telah dibebaskan namun hak ya masih belum dipenuhi oleh perusahaan dan ini sangat merugikan masyarakat, makanya kita ambil keputusan akhir Tututp sementara” terang Bupati

Bupati meminta kepada perusahaan bila masih ingin meneruskan operasionalnya di kabupaten kaur, pihak perusahaan agar segera mengurus segala bentuk perijinan sesuai dengan aturan, dan hak-hak masyakat terkait plasma segera direalisasikan

“Kita tidak menginginkan terhjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lokasi lahan yang sudah dibebaskan, silahkan urus aturan surat-menyuratnya supaya jelas mana lahan yang sudah dibesbaskan dan mana lahan plasma, supaya masyarakat jelas, dan nantinya bila perizinan dinyatakan dibekukan perusahaan tidak memilik hak lagi dan masyakat bisa mengambil alih kembali lahan sesuai bukti kepemilikan” tegas Bupati. (Red)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *