Ketua BPD Aktif Lolos Seleksi Perangkat Desa Menjadi Sorotan Publik

Bengkulu Post – Seluma ”Seleksi Perangkat Desa Tebat Sibun Kisruh lantaran diduga Panitia Seleksi Tidak berpedoman pada Peraturan Bupati nomor 33 tahun 2018 Tentang mekanisme pelaksanaan pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. salah satu yang menjadi sorotan adalah Ketua BPD aktif desa Tebat Sibun Kecamatan Talo Kecil Seluma Hendri Marizon lolos seleksi Calon perangkat desa.

Berdasarkan Peraturan Bupati Seluma, jika anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai perangkat desa, harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati melalui Camat. Jika, hal tersebut tidak dipenuhi maka bakal calon tersebut dinyatakan gugur. Kalau yang bersangkutan pada saat mendaftar sebagai peserta calon perangkat desa tidak melampirkan surat pengunduran diri atau izin dari Bupati.

Data yang didapat media ini, bahwa Ketua BPD desa tebat sibun lolos saat pendaftaran serta lolos verifikasi oleh panitia seleksi perangkat desa dan dirinya juga dinyatakan lolos seleksi oleh panitia. Dengan hanya mengungguli lawannya pada tes tertulis.

Kepala Dinas PMD Seluma, Nopetri Elmanto mengatakan bahwa sesuai perbup, BPD aktif wajib mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mencalonkan diri sebagai perangkat Desa.

“Kalau masih aktif sesuai aturan harus ada surat pengunduran diri dari Bupati melalui pihak kecamatan, jika masa jabatan BPD sudah habis tidak jadi masalah, “tegasnya kepada wartawan. Jumat 28 Oktober 2022.

Diketahui, saat ini Hendri Marizon masih aktif sebagai ketua BPD desa Tebat Sibun. Hal ini berdasarkan SK dikeluarkan pada tanggal 10 November 2016 dan akan berakhir pada tanggal 10 November 2022.

Berdasarkan Perdah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaraan Desa, Bagian Kedua Pemberhentian Anggota BPD, ayat (3) “pemberhentian anggota Badan Permusyawaraan Desa diusulkan oleh Pimpinan Badan Permusyawaraan Desa kepada Bupati Seluma atas dasar hasil Musyawarah Badan Permusyawaraan Desa”. ayat (4) “Peresmian Pemberhentian anggota Badan Permusyawaraan Desa sebagaimana dimaksud ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bupati Seluma

Camat Talo Kecil Melalui Kasi Pemerintahan Erwin Saryono mengatakan Hendri Marizon selaku ketua BPD desa tebat sibun tidak ada surat pengunduran diri atau surat izin dari bupati melalui camat bahwa akan mencalonkan diri sebagai peserta perangkat desa.

Ditambahkan Anggota BPD Desa Tebat Sibun, firman, khalimi, Yon saat di konfirmasi media ini membenarkan kalau tidak ada musyawarah usulan ketua BPD mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua BPD.

Terpisah Aan bendahara desa mengatakan kalau Ketua BPD Hendri Marizon masih menerima tunjangan gaji pada bulan September 2022 ini.

peserta tes perangkat desa Desna ( 28 ), mengatakan dirinya (26/10) mengirimkan surat kepada Bupati Seluma melaporkan seleksi perangkat yang telah dilaksanakan pada hari senin (24/10) Jam 17.00wib dikarena telah terindikasi dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak Panitia Ia menjelaskan bahwa dugaan kecurangan mulai dari awal tahapan penjaringan.

“Waktu pendaftaran sangat singkat dan tidak berpedoman pada Perbup nomor 33 tahun 2018, pasal 6 tentang penjaringan. pendaftaran beserta administrasi bakal calon perangkat desa dilaksanakan selama 14 hari jam kerja. tetapi panitia hanya memberi waktu hanya 5 hari,”

Ditambahkan Desna. Saat ini didesa kami desa tebat sibun, sejak terjadi nya kisruh perangkat desa ini, menimbulkan konflik bermasyarakat jadi tidak nyaman, dan terkotak kotak. untuk itu kami berharap sesuai motto Bupati Seluma Alap agar, Bupati dan Instansi Terkait untuk SERIUS menanggapi laporan ini, meminta agar Jalan kan Perundang-undangan dengan benar dan lurus serta segera proses hukum kalau ada pelanggaran . Jika memang sesuai aturan tidak masalah. Namun jika TIDAK maka akan menempuh upaya hukum lainnya.(Red)

Sumber: Tribun Sumatra.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *