Bengkulu Post | Rejang Lebong_Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2023 harus gagal dilaksanakan, Rabu, 09 November 2022
Guna mendukung penyelenggaraan roda pemerintahan agar berjalan sesuai harapan masyarakat, Rabu, 9/11/22 Pemerintah Desa Dukuh Ulu Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Pembangunan Desa dalam rangka Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2023.
Bertempat di Balai Desa Duku Ulu hadir dalam pertemuan musyawarah desa pada hari ini dari Kecamatan Curup Timur diantaranya ada Camat Curup Timur, Kapolsek Curup, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Curup Timur beserta staf, Ketua BPD Desa Duku Ulu beserta anggota, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Bidan Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan.
Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2023 dipimpin secara langsung oleh Ketua BPD Desa Duku Ulu.
Acara yang telah dikemas sedemikian rupa dan telah dihadiri segenap undangan namun disayangkan selaku undangan utama yaitu Kepala Desa Duku Ulu beserta perangkat Desa tidak berada ditempat hingga Ketua BPD Desa memutuskan untuk menunda Musdes tersebut.
Bahwa musyawarah desa Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan agenda rutin yang harus dilaksanakan guna menjaring aspirasi masyarakat dan khususnya guna mendukung keberlangsungan pembangunan.
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan, ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Pasal 22 ayat (4) yang mengamanatkan bahwa RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2023 ini dimulai dengan Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana ketentuan Pasal 31 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dalam rangka Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa.
Selanjutnya penyusunan RKP Desa yang ditetapkan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dan diundangkan menjadi Peraturan Desa Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) paling lambat pada Bulan September tahun berjalan.
Sesuai Schadule bahwa hari ini diagendakan Musdes Penyusunan RKPDes, namun ditengah momentum tersebut yang seyogyanya dihadiri Kepala Desa selaku pemangku kepentingan tetapi tidak disangka, Kepala Desa Duku Ulu beserta perangkat desa tidak berkenan hadir tanpa alasan yang bisa dimengerti, ini ada apa.
Padahal direncanakan pada acara yang sudah direncanakan tersebut melalui musdes penyusunan RKP Desa ini, masyarakat juga dapat menyampaikan secara langsung usulan terkait dengan kebutuhan pembangunan. “Yang tentunya harus disesuaikan dengan RPJMDesa yang menjadi program atau visi misi kepala desa,” terangnya. Penyusunan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKP Desa) Duku Ulu harus disusun berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rejang Lebong.
Camat Curup Timur , Halimatus Sa’diyah yang hadir memenuhi undangan juga menegaskan, selain akan membahas pembangunan, target utama yakni mencegah dan menghindari stunting. “Tahun ini sampai tahun 2023 nanti, fokus dan targetkan masyarakat terhindar dari kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah 5 tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya”.
Sesuai ketentuan Pasal 32 dan 33 dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dalam musyawarah desa harus terbentuk Tim Penyusun RKP Desa dan Tim Verifikasi RKP Desa Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut :
Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2023:
1. Penanggung Jawab : Kepala Desa Duku Ulu
2. Ketua : Sekretaris Desa Duku Ulu
3. Sekretaris : Ketua LPMD
4. Anggota
(Sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Pasal 33 Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kepala Desa selaku pembina;
b. sekretaris Desa selaku ketua;
c. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
d. anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.)
Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 7 (tujuh) dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikutsertakan perempuan.
Tim Verifikasi RKP Desa Tahun Anggaran 2023:
1. ………… (Anggota BPD)
2. ………… (Kadus I)
3. ………… (Kadus II)
3.dst
Seharusnya hari ini telah menghasilkan keputusan seperti diatas, tetapi undangan yang telah di sebarkan dan segenap tamu undangan telah kompak hanya satu yang disesalkan,Kepala Desa Duku Ulu beserta perangkat harus Abstain.
Seharusnya Bila ada permasalahan intern (pribadi-red) antara Kepala Desa dengan BDP Desa dimusyawarahkan secara kekeluargaan dan tidak mencampur adukkan urusan yang diduga urusan pribadi dan harus mengorbankan kepentingan warga.
Ini nterkesan seperti Tom and Jery , ada apa.Dikonfirmasi awak media kepada Ketua BPD Desa Duku Ulu,”Kami tidak ada permasalahan yang serius apalagi harus mengorbankan kepentingan warga,”ujarnya kepa media ini.
Untuk kepentingan bersama, awak media mohon rekomendasi kepada Ketua BPD Desa Duku Ulu untuk mencari tau penyebab ini, dan direncanakan Media bersama Tim Investigasi dari PKN-RI DPD Rejang Lebong akan menelusuri permasalahan ini, dan nanti bila ditemukan perkara yang mungkin patut dijadikan sebagai bahan hasil investigasi akan segera di bundle untuk dipelajari lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan belum ada kejelasan tentang tidak hadirnya Kepala Desa besrta Perangkat pada saat akan digelar Musdes Penyusunan RKPDes 2023.[Darlin/Tim Investigasi PKNRI]