Irwanto Toher : Mengapresiasi Kerja Keras KPUD Kaur Saat Melaksanakan Proses Verifikasi Faktual Terhadap Administrasi dan Keanggotaan DPD Perindo Kaur

Bengkulu Post – Kaur,Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Kaur dinyatakan tidak ada perbaikan baik secara administrasi maupun secara keanggotaan, hal ini sudah dilaksanakan Verifikasi aktual oleh KPUD Kaur beberapa hari lalu.

Dengan adanya verifikasi yang betul-betul dilaksanakan baik itu di Sekretariat maupun mendatangi rumah-rumah keanggotaan DPD oleh KPUD Kaur sehingga Partai Perindo di Kabupaten Kaur sudah memenuhi sarat untuk ikut pemilu tahun 2024 mendatang.

Saya mengapresiasi atas kinerja KPUD yang telah selesai melakukan Verifikasi aktual baik secara administrasi maupun secara anggotaan Partai Perindo Kabupaten Kaur, kata Irwanto Toher selaku ketua DPD Partai Perindo Kaur. tentang KPU Kaur selesai melakukan verifikasi faktual (Verfak) pengurus dan anggota Parpol.

Ketika dikonfirmasi via henpond genggamnya Ketua KPUD Kaur Yuhardi, MH telah membenarkan apa yang dikatakan oleh Irwanto Toher selaku ketua DPD Perindo Kabupaten Kaur karena saat dilakukan verifikasi aktual maka partai Perindo di kabupaten Kaur sudah memenuhi sarat untuk mengikuti pesta demokrasi tahun 2024 mendatang, ujarnya.
Selain itu Yuhardi menjelaskan bahwa, dari 1.313 anggota 9 parpol yang diverfak secara sampling, ditemukan 886 anggota yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai anggota.

TMS ini karena beberapa faktor. Ada yang tidak mengakui sebagai anggota, tidak berada di tempat hingga alasan lain alias masuk dalam kategori anggota asal catut.

Meski begitu, KPU Kaur memastikan kepengurusan 9 parpol yang diverfak semuanya sudah Memenuhi Syarat (MS) minimal pasca dilakukan verfak sejak 15 Oktober-4 November 2022.

Dari verfak itu, terungkap pula dari 9 parpol hanya 2 parpol yang memenuhi angka minimal syarat keanggotan ditetapkan.

Yakni Partai Perindo dan PSI. Sedangkan 7 Parpol lainnya, yakni Partai Garuda, Partai Buruh, Partai Hanura, PBB, PKN, Partai Gelora, serta Partai Ummat tidak memenuhi syarat minimal anggota.

“Hasil Verfak, dari 1.313 sampling yang diambil secara acak yang tersebar di 9 parpol, hanya 427 yang MS. Sisanya 886 TMS,” tegas Ketua KPU Kaur Yuhardi, SIP, MM disampaikan Divisi Teknis, katnya kepada Bengkulu Post Rabu (9/11/2022).

Meski begitu, Parpol masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan di masa verfak perbaikan mulai 24 November sampai 7 Desember 2022.

“Untuk itu di masa perbaikan tentu parpol diminta memanfaatkan waktunya. Sehingga syarat minimal dapat terpenuhi. Dalam masa perbaikan tentu KPU akan kembali melakukan verfak terhadap sampling yang nantinya akan diturunkan oleh KPU RI,” ketua KPUD Kaur Yuhardi, MH saat di hubungi Bengkulu Post via henpond genggamnya belum lama ini.

Dijelaskannya, pada dasarnya parpol cukup meminta anggotanya memperlihatkan KTP atau KK dan KTA selama masa verfak.

Bahkan dalam waktu dekat pihak dari KPU akan mengundang parpol untuk persiapan verfak perbaikan.

Di mana proses verfak yang sudah dilakukan baik keanggotaannya berada di daerah tidak sulit dan yang sulitpun sudah didatangi satu persatu.

“Dalam kegiatan Verfak ini tim kita selalu mendapatkan pengawasan langsung dari Bawaslu Kaur, harapan kita dalam perbaikan ini Parpol benar benar memanfaatkan untuk memenuhi kekurangan yang disampaikan,”tutup Yuhardi. (NS)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *