Kuasa Hukum Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Bawaslu Kaur Minta Keadilan.

Bengkulu Post – Kaur .Kuasa Hukum Sony Aprianto, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kaur tahun anggaran 2018, Dede Frestien, meminta pihak-pihak yang terduga ikut menyebabkan kerugian negara dapat segera diadili.

Hal itu akan disampaikan terdakwa pada penyampaian pledoi pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu mendatang.

Jadwal sidang dengan agenda penyampaian pledoi terdakwa seharusnya digelar Kamis (12/1/2023).

Namun hal itu tertunda karena kesiapan kuasa hukum terdakwa.

“Kami berharap putusan hakim nanti bisa diberikan seadil-adilnya. Semua pihak yang terlibat dapat dikenai hukuman,” tegas Dede.

Sebelumnya, Dede menyebut kliennya hanya bendahara pengeluaran pembantu dan tidak melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian negara.

Namun dalam persidangan yang digelar Kamis (5/1/2023) pekan lalu, JPU menuntut terdakwa korupsi Bawaslu Kaur ini dengan hukuman penjara 2 tahun.

Selain Sony, JPU juga menuntut terdakwa Repsun Devit, mantan Sekretaris Bawaslu Kaur dengan tuntutan penjara 3 tahun 6 bulan.

Repsun juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp156 juta.(NS/Juli/RaselNews.Com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *