Kejari Kaur Lirik Aliran Dana Komite Sekolah.

Bengkulu Post-Kaur. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur lirik aliran dana komite sekolah. Pasalnya, disinyalir sekolah memanfaatkan pungutan yang mengatasnamakan komite sekolah.

Pemerintah melarang sekolah memungut biaya kepada anak didiknya dengan dalih apapun. Karena, sekolah sudah disubsidi oleh pemerintah melalui anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Bahkan, besaran dana BOS yang disalurkan cukup besar pertahunnya. Masing-masing sekolah menerima aliran dana pemerintah tergantung jumlah siswa yang ada.

Pungutan sekolah melalui komite bisa dikategorikan dalam tindak pidana Pungutan Liar (Pungli).

Kajari Kaur, M. Yunus, SH, MH kepada awak media mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti semua laporan masyarakat. Termasuk didalamnya terkait anggaran komite sekolah.

“Jika ada dugaan penyalahgunaan anggaran komite sekolah maka laporkan ke Kejari. Kita akan tindaklanjuti sssuai hukum yang berlaku,” ujar Kajari Kaur saat coffe morning bersama sejumlah awak media di Gedung Sentra Kuliner, Rabu (8/2/2023).(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *