Bengkulu Post – Kaur. Tak berselang lama usai menggelar Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Narkoba Polres Kaur Polda Bengkulu, Iptu Rizqi Dwi Cahya Putra, S. TrK berhasil menangkap dua pemuda asal Bandar Lampung membawa narkotika, Selasa (14/2/2023) pukul 20.00 WIB.
Kedua pemuda yang berhasil diamankan di kawasan Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan ini berinisial, MA (21) dan DA (27). Keduanya digelandang ke Mapolres Kaur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penggeladahan, didapat barang bukti berupa satu paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening yang disimpan dalam bungkus rokok surya.
Kemudian, satu buah kaca pyrex dan satu unit handphone jenis Vivo warna hitam turut diamankan team Opsnal Sat Narkoba Res Kaur.
Keduanya terancam dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Keduanya diamankan dan menjalani tes urine sert pemeriksaan kesehatan oleh Urkes Polres Kaur. Kemudian, penyidik melakukan koordinasi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta melengkapi Mindik.
“Ya, dua terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan team Opsnal Sat Res Narkoba guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman, S. IK, M. IK, M. Si melalui Kasie Humas, AKP Jhoni Silaen yang di tulis pada pesan WhatsApnya belum lama ini.(NS)

