Bengkulu Post | Lebong-Semua fraksi di DPRD Kabupaten Lebong menyampaikan masukan melalui pemandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan dalam rapat paripurna, Senin (20/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pemandangan umum fraksi disampaikan atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disampaikan Bupati Lebong Kopli Ansori.
Rapat dibuka langsung Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen didampingi Wakil Bupati Lebong, Fahrurrozi, serta dihadiri para anggota DPRD Lebong setempat di Gedung DPRD Lebong, Senin (20/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
Juru bicara dari Fraksi fraksi PAN yang dibacakan Zarkasi, NasDem yang dibacakan Yeni Herdiyanti, dan Fraksi PKB yang dibacakan Royana.
Lalu, Fraksi Demokrat yang dibacakan Aswar, fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat yang dibacakan Rama Chandra, dan Fraksi Perindo yang dibacakan Wilyan Bachtiar.
Fraksi Nasdem yang dibacakan, Yeni Herdiyanti, bahwa menyambut baik kehadiran keempat Raperda yang diusulkan tahun anggaran 2023 ini. Sebab, menjadi dasar pungutan daerah.
Pertama, masalah kemiskinan yang memerlukan langkah-langkah penanganan yang sistematik, strategis, dan komprehensif untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Kedua, masalah ketimpangan pendapatan yang membawa konsekuensi terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat antarwilayah, dan ketiga, penyusunan APBD harus sepenuhnya sesuai amanat UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara.
“Fraksi perjuangan rakyat berpendapat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyakat itu sangkat penting. Ada empat prinsip yang harus dijalankan, yakni akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, dan aturan hukum,” ungkapnya.
“Terhadap empat raperda ini ada beberapa catatan kita. Pertama benar PAD kita itu lebih kurang dari 20 persen dari total APBD Lebong. Sedangkan, miliaran kita keluarkan dalam beberapa tahun terakhir,” ungkapnya.
Sebab, PAD sektor retribusi masih relatif kecil, serta tidak ada pengembangan sejak beberapa tahun terakhir.
“Retribusi PAD masih relatif kecil dari total target. Maka, pendapatan kita masih bergantung pada transfer pusat. Ini yang menjadi alasan kita,” beber Rama Chandra.
Terakhir, Fraksi Perindo yang dibacakan Wilyan Bachtiar menyampaikan, pemerintah daerah diharapkan mampu membiayai pemerintah melalui pembangunan, dan pembangunan itu dibangun melalui dana sehingga adanya pajak dan retribusi yang jelas.
“19 tahun, anggap aja 15 tahun masa periode administrasi. Jika kita melihat Raperda tentang Pajak dan Restribusi memang sudah harus disahkan. Memang raperda ini memang harus disahkan untuk Lebong beberapa tahun kedepan,” jelasnya.
Dia juga menyambut baik keempat raperda ini. Sebab, ada dua Raperda saling berkaitan. Misalnya, Raperda tentang Pajak Daerah dan Distribusi Daerah, dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Pajak dan retribusi selama ini tidak efektif. Ada raperda tentang Badan Milik Daerah. Jadi, keempat Raperda ini saling berkaitan,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia menyarankan agar proses pembangunan infrastruktur difokuskan pada lokasi milik daerah. Bukan di tempat yang memang milik pribadi atau pihak ketiga.
“Saya mencontohkan seperti di Dinas Parpora dibangun melalui APBD. Namun, disitu milik pribadi. Ini hanya satu contoh,” tutur Wilyan.
Sementara itu, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menambahkan, pandangan umum yang disampaikan fraksi di DPRD tersebut kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan dan acuan bagi pihak eksekutif. Sehingga, raperda yang diusulkan itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat Lebong.
“Selanjutnya kepada pihak eksekutif kami harapkan dapat memberikan jawaban pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebong selanjutnya,” demikian Carles.
Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi, Bupati Lebong, Kopli Ansori menyampaikan, pada Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023, kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) diproyeksikan signifikan meningkat.
Perkiraan itu dihitung secara terukur dan rasional. Kenaikan tersebut berasal dari pajak daerah dengan memperhatikan potensi yang ada.
Sementara untuk dana transfer diperkirakan ada penurunan. Kopli menjelaskan, penurunan tersebut dikarenakan pada Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 belum mengalokasikan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Kami menyadari jawaban singkat ini banyak hal yang belum diulas secara rinci. Harapan kami, Badan Anggaran DPRD membahas secara intensif dengan TAPD, sehingga dapat tercapai persetujuan bersama antara eksekutif dengan legislatif terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.[Thuty]

