Warga Kota Bengkulu Diamankan Polres Rejang Lebong Terkait Narkoba

Bengkulu Post | Rejang Lebong – Terima laporan informasi tentang dugaan tindak pidana narkoba, Personel Polsek Sindang Kelingi bersama Tim dari Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu pada hari Rabu (29/03) yang lalu langsung melakukan kegiatan penyelidikan kepolisian.

“Dari kegiatan ini, berhasil diamankan seorang pria inisial ZA Alias Zo (34) Warga Kelurahan Beringin Jaya Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu sebagai terduga pelaku” terang Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP H. Tonny Kurniawan, S.IK,. saat memimpin press release bersama awak media siang hari Kamis (30/03) kemarin.

Terduga pelaku diamankan saat melintas didepan Polsek Sindang Kelingi berboncengan dengan rekannya yang bertindak selaku pengemudi saat itu berhasil melarikan diri tambahnya lagi.

Saat dihentikan, kedua terduga pelaku mencoba melarikan diri kearah yang berbeda dan terlihat oleh petugas saudara ZA Alias Zo membuang sesuatu kepinggir jalan sehingga langsung dikejar dan saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti 1 (Satu) Paket sedang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening sambung kapolres.

Untuk kepentingan penyidikan, saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan sangkaan melanggar Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah), maksimal Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Miliar).[Darlin]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *