Sat Reskrim Polres Kaur Berhasil Mengamankan Seorang Warga Kaur Selatan Yang Usai Melakukan Tindak Pidana Pencurian.

BENGKULU POST – KAUR.Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu Rabu (26/4/23) berhasil mengamankan seorang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Kaur.

Seorang yang di amankan oleh Satreskrim ini adalah As (18) warga Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan.

Penangkapan As tersebut berdasarkan laporan korban Okta (31) yang berstatus ASN Kaur warga Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan.

Kronologis kejadian ,
Pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 12.00 Wib istri pelapor pulang kerumah melihat kamar sudah berserakan, jendela kamar dalam keadaan terbuka dan kunci pengaitnya lepas serta ada bekas congkelan.

Kemudian istri pelapor juga melihat 2 (dua) buah celengan yang berisi uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sudah dalam keadaan terbelah dan isinya tidak ada lagi.

Kemudian istri pelapor memberitahukan kepada pelapor terkait kejadian dimaksud, dan pelapor langsung pulang kerumah.

Hasil pemeriksaan terhadap Tersangka, menerangkan masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan parang kemudian masuk dan mencari barang berharga kemudian menemukan 2 (dua) buah celengan.

Pada saat tersangka melakukan pencurian, rumah pelapor dalam keadaan kosong.

Berdasarkan hasil penyidikan Sat Reskrim Kaur bawa tersangka sudah di jerat pasal 363 KUHAP, kata Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman,S.IK.M.IK. M.SI melalui Kasei Humas Polres Kaur IPTU, Jhoni Silaen dalam keterangan Persnya.(ns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *