DPRD Dukung Kejari Terkait Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dana APBDes

Mukomuko, Bengkulupost.id – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Armansyah, ST mendukung kegiatan penandatanganan fakta integritas terhadap 148 Kepala Desa dan Kaur Keuangan Desa di Kabupaten Mukomuko yang dilaksanakan di kantor Kejari Mukomuko, Rabu (21/6/2023).

Pernyataan ini diungkapkan oleh Armansyah, ST kepada awak media saat dikonfirmasi terkait kegiatan penandatangan fakta integritas 148 kepala desa dan Keuangan desa se-kabupaten Mukomuko tersebut dilaksanakan.

Terkait pelaksanaan kegiatan itu, Ketua komisi 1 DPRD Mukomuko, Armansyah.ST. mengapresiasi upaya langkah yang di lakukan oleh pihak Kajari Mukomuko dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, supaya kedepannya para Kepala Desa kabupaten Mukomuko tidak semena-mena untuk melakukan kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang ada.

“Di samping itu kata Armansyah, ST, pihaknya berharap kepada 148 Kepala Desa khususnya kabupaten muko-muko agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan Dana Desa untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi yang bisa merugikan masyarakat kita,” jelas Armansyah, ST.

“Upaya pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor) APBDes, oleh Kejari Mukomuko dengan menggerakkan unsur Pemerintah desa (Pemdes) yang ada di Kabupaten Mukomuko perlu mendapat dukungan dari semua pihak,” ujar Armansyah, ST lagi.

Sebelumnya, Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH menegaskan, penandatanganan fakta integritas ini adalah salah satu langkah kebijakan yang dilakukan untuk mengantisipasi perilaku terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Kajari juga menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan terobosan baru untuk membentuk sebuah komitmen bersama untuk benar-benar mengunakan anggaran desa dengan baik dan sesuai aturan yang ada. (Ar).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *