BENGKULU POST – KOTA BENGKULU.Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pelaksanaan dan pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 menyeret perkara obstruction of justice (OOJ) atau menghalang-halangi penyidikan.
Tiga tersangka diduga melakukan perintangan dan menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur pada perkara dugaan Tipikor pelaksanaan dan pengelolaan dana BOK tersebut.
Adapun ketiga tersangka yakni BSS (47) warga Desa Tolan Kampung Rakyat, Sumatera Utara, AH (58) warga Bojong Kulur, Jawa Barat dan RNS (41) warga Sei Rotan, Sumatera Utara sebagai tersangka.
Hampir 10 jam diperiksa di ruangan Pidsus Kejati Bengkulu, sekitar pukul 00.00 WIB, ketiga tersangka dibawa dan dititipkan ke Rutan Polda Bengkulu.
“Iya dibawa ke Polda usai diperiksa, sudah tersangka, kita melanjutkan yang di Kaur,” kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH, Minggu dini hari (30/7/23) seperti yang di kutip pada laman berita Rakyat Bengkulu hari ini (31/7/23).
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ns)
Sumber : Rakyat Bengkulu.

