Bengkulu Selatan, BengkuluPost.Id – Beberapa poin-poin penting yang harus dicantumkan untuk pengajuan usulan rehab gedung sekolah. Khususnya, yang dianggarkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pendidikan Kemendikbudristek RI. Maka Operator wajib melengkapi berkas usulan, tapi sebaliknya tidak lengkap maka DAK tidak diterima alias invalid.
Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Selatan (BS), Novianto, S.Sos, M.Si melalui Fungsional Perencanaan, Pelaporan dan Evaluasi (PPE) Yen September, S.Pd.I menyebut poin yang harus dipenuhi data kerusakan sekolah seperti bukti foto dan juga persentase nilai kerusakan sesuai fakta yang ada di lapangan.
“Pihak sekolah harus update Dapodik, mulai dari jumlah siswa, guru maupun fasilitas yang tersedia. Ketika pangkalan Dapodik tidak terupdate, data sekolah tidak akan terbaca di sistem pusat,”ungkap Yen.
Dikatakan Yen, usulan DAK tidak hanya sebatas mengisi form usulan. Tapi tetap berkas harus dilengkapi. Khusus persentase kerusakan sekolah dan update Dapodik inilah yang paling penting.
“Selama ini operator kebanyakan hanya mengandalkan data lama dan terkesan copy paste. Sehingga, data yang terbaca di sistem tidak akurat dengan fakta di lapangan. Seperti halnya kerusakan atap bangunan yang mencapai 80 persen. Jika diperhitungkan, nilai kerusakan bangunan sebesar itu tentu tidak bisa lagi dihuni oleh peserta didik,”ucap Yen.
Oleh karena itu, pentingnya hitungan agar disini masuk akal. Ada juga sekolah yang sama sekali tidak teliti dengan poin.
“Proses penginputan usulan DAK sekolah harus memperhatikan rentang waktu penginputan. Input data harus sesuai prosedur dan jadwal yang ditentukan. Input data diluar jadwal dipastikan tidak terbaca sistem. Dapodik diupdate jelang tahun ajaran baru dan setelah tahun ajaran baru, jadi operator harus menyesuaikannya. Tidak boleh update Dapodik lebih dari setahun, karena tentu banyak perubahan dalam data sekolah,”pungkas Yen.(tem)

