Seret 7 Tersangka, Satu Orang DPO, Tersangka Bisa Bertambah, Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Kaur Berlanjut

BENGKULU POST – KAUR. Kasus dugaan korupsi dana BOK Kaur (Bantuan Operasional Kesehatan) Kaur tahun 2022 terus bergulir.

Sudah 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kemudian satu orang ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tujuh orang yang ditetapkan tersangka yakni Yakni BSS (47) dan RNS (41) warga Sumatera Utara, serta AH (58) warga Bogor, Jawa Barat. Ketiganya ditangkap karena patut diduga menghalang halangi proses penyidikan dana BOK pada jajaran Dinkes Kabupaten Kaur.

Ketiga tersangka ini ditangkap di Jakarta beberapa hari lalu.

Kemudian empat tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kaur berinsial Da, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kaur berinsial Gu, Kepala Puskesmas Tanjung Iman berinisial Pu dan Kepala Puskesmas Padang Guci berinisial Ri.

Selain menetapkan 7 orang tersangka, Kejari Kaur juga menetapkan seorang wanita yang mengaku sebagai anggota dewan pertimbangan presiden (Watimpres) masuk daftar pencarian orang (DPO).

Namun Kajari Kaur Muhammad Yunus MH mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya.Tutur Kajari.

Nah, keempat tersangka yang baru ditetapkan terindikasi mengumpulkan uang yang diserahkan kepada ketiga tersangka lainnya.

“Empat tersangka (Da, Gu, Pu dan Ri) diduga kuat mengumpulkan dana untuk diserahkan kepada tiga tersangka (BSS, RNS dan AH) yang sudah kami tahan beberapa hari yang lalu,” ujar Kajari Kaur dalam pers rilis di kantor Kejari Kaur, Senin (31/7/23).

Dalam penyelidikan tim Kejari Kaur, terlihat foto keempat tersangka bersama perwakilan salah satu tersangka saat menerima uang di Jakarta.

“Wanita yang ditetapkan DPO ini adalah warga Jakarta yang mengaku sebagai Watimpres,” ungkap Kajari.

Dalam penyelidikan korupsi dana BOK 2022, 16 Puskesmas penerima dana BOK Kaur diduga diminta menyetor fee sebesar 2 persen.

Selain itu penyidik juga menemukan indikasi surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana yang diduga fiktif.

Dalam pengeledahan yang dilakukan di Puskesmas Padang Guci, Puskesmas Tanjung Iman dan Puskesmas Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung serta kantor Dinkes Kaur, penyidik menyita alat komunikasi, laptop hingga dokumen-dokumen penting lainnya.

Kajari menjelaskan dari pagu alokasi dana BOK Kaur tahun 2022 sebesar Rp15.515.784.000 itu, baru terealisasi Rp 13.870.022.200.

Pada Maret 2022, Kepala Dinas Kesehatan Kaur berinsial Da sempat mengadakan rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kaur dan para Kepala Puskesmas.

Kemudian Da memerintahkan seluruh kepala puskesmas mengumpulkan uang sebesar 2 persen dari setiap pencairan dana BOK Kaur.(ns/jul)

Sumber : radarselatan.disway.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *