BENGKULU POST – KAUR,Desa Cahaya Batin Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur mempertahankan tapal batas yang di rebut oleh desa Padang Baru Kecamatan Kaur Tengah.
Peristiwa ini setelah aparat pemerintah desa Padang Baru membangun Gapura yang berada di desa Cahaya Batin.
Gapura tersebut sudah di bangun setinggi sekitar 1 meter yang saat ini sudah masuk ke wilayah desa Cahaya Batin.
Harusnya tapal batas yang sudah di tentukan pada zaman Kepala Marga puluhan tahun lalu berpedoman dengan temapat Sumur Mualap.

Kami tetap akan mempertahankan tapal batas seperti ketentuan di Zaman Pasirah puluhan tahun lalu, kata Hanif selaku kepala desa Cahaya Batin kepada Bengkulu Post (22/8/23).
Anif juga menjelasakan bahwa, beberapa hari minggu lalu dirinya bersama kades Padang Baru sudah menemui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaur guna untuk menyerahkan arsip titik kordinat perbatasan kedua desa tersebut, tapi petgas BPN sampai kini belum juga turun ke lokasi, katanya.
Iya..memang benar kedua kades audah menemui kami guna untuk menentukan titik kordinat tapal batas antara Desa Cahaya Batin dengan Desa Padang Baru.
Tapi itupun kami bisa turun kelokasi dengan kata lain kedua kades harus bisa memperlihatkan Batas kedua desa yang sudah di tentukan oleh Pemerintah Daerah Kaur. Kata kepla BPN Kaur Rahdian Suryuaniditia,S.SI melalui petugasnya Swanno Simamora saat di temui Bengkulu Post di Ruang Kerjanya beberapa waktu lalu.
Masyarakat Padang Baru yang sudah merebut dan sudah masuk ke Wilayah Desa Cahaya Batin itu sangat tidak pantas. Dimana mereka mendapatkan ketentuan yang salah itu.
Kita wajib mempertahankan titik tapal batas kedua desa.
Jangan di beri harapan karena gapura yang sudah di pasang oleh aparat pemerintah desa Padang Baru sudah ratusan meter masuk ke wilayah desa Cahaya Batin.
Ini sangat tidak pantas di lakukan oleh mereka, kita pertahan sampai ke meja hijau, kata Camat Semidang Gumay Syaiful Mukhlis dengan nada tegas. Hingga berita ini di terbitkan awak media mengupayakan untuk menemui Kades Padang Baru.(ns)

