Team Gabungan Satreskrim Kaur Berhasil Mengamankan Tiga Pelaku Pelanggaran UU Perikanan.

BENGKULU POST – KAUR, Gabungan Satreskrim Polres Kaur dan Subdit Tipidter Polda Bengkulu berhasil ungkap kasus tindak pidana perikanan.

Tim berhasil mengamankan tiga orang dan 9.468 baby lobster bening. Ketiganya diamankan pada Senin (14/8/2023) pukul 17.30 WIB di Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan.

Ketiga orang yang diamankan yakni, RO (23) warga Kabupaten Pesisir Barat, Pu (21) warga Pesisir Barat dan He (42) warga Kabupaten Kaur.

Polisi bergerak menangkap tiga orang tersebut setelah mendapat informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan baby lobster.

Baby lobster tersebut akan dibawa ke Provinsi Lampung dari Kabupaten Kaur. Informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan setelah dipastikan kebenarannya, Satreskrim Polres Kaur bekerjasama Subdit Tipidter Polda Bengkulu langsung menyergap.

Polisi menghentikan satu unit mobil yang dipergunakan ketiganya membawa baby lobster ke Lampung.

Dari hasil penggeledahan ditemukan baby lobster yang telah dipacking oleh pelaku. Kemudian, polisi mengamankan He dan mengejar RO dan Pu.

Ketiganya diamankan ke Polres Kaur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tiga orang ini dikenakan tindak pidana Bidang Perikanan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan / atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni, 9.468 Benih Bening Lobster (BBL), dua buah tabung oksigen, dua buah polipam besar, dua buah blowwer kecil, satu buah blowwer besae dan satu unit mobil toyota avanza warna silver.

“Ya, tiga terduga pelaku bersama barang bukti diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Kaur, AKBP Eko Budiman, S. IK, M. IK, M. Si melalui Kasat Reskrim IPTU JP.Manurung,SH saat di wawancarai Awak media ruang kerjanya (22/8/23).(ns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *