Pemkab dan PA Kepahiang Teken MoU Penerapan e-Mosi Caper, Lindungi Hak Perempuan dan Anak

Kepahiang – Bengkulu Post.id –Aplikasi elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian (e-Mosi Caper) resmi diberlakukan di Kabupaten Kepahiang. Ini setelah Pemerintah Kabupaten menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau penandatangan nota kesepahaman bersama antara Pemkab dan PA Kelas II tentang informasi dan pelayanan peradilan agama e-Mosi Caper.

Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU menyambut baik upaya tersebut, ialah memberikan bantuan kepada anak dan mantan istri Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendapatkan haknya.

“E-Mosi Caper ini merupakan upaya pemenuhan dan perlindungan perempuan, anak pasca perceraian, terutama ASN. Ketika terjadi perceraian,maka hak anak dan mantan istri terhadap gaji suami berstatus ASN itu harus dipenuhi,” jelas Bupati.

Dijelaskan Bupati, dengan Aplikasi e-Mosi Caper itu maka hak perempuan dan anak pascaperceraian dapat dipantau secara langsung apakah sudah dipenuhi. Sehingga prosesnya bisa lebih akuntabel, transparan dan lebih efektif dalam pelaksanaannya.

“ASN yang melakukan perceraian wajib melaporkan perceraiannya dengan melampirkan salinan putusan pengadilan agama, kemudian nanti terhadap pemenuhan hak perempuan dan anak dari putusan tersebut langsung dipotong melalui pihak perbankkan,” kata Bupati.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Dr Abd Hakim M.Hi menjelaskan, aplikasi e-Mosi Caper ini ketika terjadi perceraian bisa menjamin terus mendapatkan nafkah sesuai dengan putusan pengadilan agama.

“Melalui aplikasi, hak anak dan mantan istri terhadap gaji suami berstatus ASN akan dipenuhi melalui aplikasi e-Mosi Caper,” ujar Abd Hakim.(rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *