Musyawarah Penyelesaian Masalah Terkait Adanya Pendudukan Lahan PT. Dinamika Selaras Jaya (DSJ) Oleh Perkumpulan Masyarakat Pemilik Lahan (PMPL) Berjalan Aman Dan Lancar.

BENGKULU POST – MANNA. Polres Kaur Polda Bengkulu Pada hari ini Jumat, ( 25/08/2023 ) sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Kantor Polsek Kedurang telah dilakukan Musyawarah Penyelesaian Masalah Terkait Adanya Pendudukan Lahan PT. Dinamika Selaras Jaya (DSJ) Oleh Perkumpulan Masyarakat Pemilik Lahan (PMPL).

Kegiatan dihadiri oleh
Sekda Bengkulu Selatan, Asisten I Bengkulu Selatan,
Kabag Tapem Bengkulu Selatan,
Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Selatan,
Kanit I Subdit Ekonomi Polda Bengkulu ,
Kasat Intelkam Polres Bengkulu Selatan, Kasat Intelkam Polres Kaur ,Kapolsek Kedurang,
Kanit Sosbud Sat IK Polres Bengkulu Selatan,
Camat Kedurang dan seluruh kades di Wilayah Kedurang.

Di selah- selah mediasi Kasat Intelkam Polres Bengkulu Selatan memberikan sekilas pandangan agar
kerjasama dari Camat dan seluruh Kades untuk dapat meredam dan menyuruh warganya yang menduduki perusahaan untuk kembali kerumah masing-masing demi Kamtibmas.

Setelah sampai di desa akan diadakan musyawarah dan mediasi dengan Instansi terkait untuk mencari jalan keluar terkait permasalahan tersebut.

Penyelesaian permasalahan ini jangan emosi namun harus diselesaikan dengan kepala dingin demi tercapainya kesepakatan bersama,tutur Kasat.

Kami personel Polri tidak memihak kemanapun apalagi ke perusahaan karena kami berada ditengah-tengah untuk menjaga kondusifitas, kami siap memfasilitasi mediasi antar kedua belah pihak, uturnya lagi.

Mari cari solusi bersama supaya masyarakat yang menduduki lahan dapat turun dan kembali kerumah masing-masing sehingga potensi kerawanan dapat diminimalisir.Demikian Kasat.

Saya tadi pagi telah bersama dengan Ketua PMPL ingin menuju ke lokasi PT. DSJ namun dihalangi oleh masyarakat atas nama Revo dengan memberi pernyataan agar Ahmad Kudsi tetap berada dibawah dan urusan ini biar masyarakat dan urusan hukum silahkan Ahmad Kudsi yang mengurus.

Selain itu, Kasat Intelkam Polres Kaur menyampaikan
Bahwa Persatuan Masyarakat Pemilik Lahan (PMPL) telah diberi arahan oleh PN. Bintuhan untuk penyelesaian masalah baiknya dilakukan secara hukum, langkah pertama yang harus dilakukan yaitu melakukan gugatan ke PTUN Bengkulu untuk mencabut izin perusahaan karena hal tersebut berkaitan dengan permasalahan administrasi.

Kami mohon kepada Camat dan Kepala Desa Kecamatan Kedurang untuk memberikan pengertian kepada masyarakat yang menduduki lahan untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum karena mayoritas masyarakat yang menduduki lahan PT. DSJ adalah masyarakat Kedurang,tandasnya.

Saat mediasi Kades Keban Agung I, Kecamatan Kedurang
mendukung pergerakan dari masyarakat Kedurang untuk merebut kembali haknya namun dengan cara dan tindakan yang lain bukan dengan cara menduduki lahan karena dapat bertentangan dengan hukum, sampai Kades.

Hal senada yang disampaikan oleh Kades Lubuk Resam, terkait sengketa ini pemerintah harus serius tanpa menutup-nutupi untuk menyelesaikan permasalahan ini saya kira ini sudah lama dapat diselesaikan namun Pemerintah harus menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat.ujar kades Lubuk Resam.

Kami hidup dilingkungan PT. DSJ dan tahu persis apa yang dialami oleh masyarakat, masyarakat sudah banyak menanggung dampak dari perusahaan salah satunya sektor perkebunan yang terhambat.ujar kades.

Saya sebagai camat bersedia untuk bernegosiasi dengan masyarakat yang menduduki lahan untuk mundur dari perusahaan namun pemerintah Kabupaten Kaur dan Bengkulu Selatan harus terbuka guna tercapainya kesepakatan.tegas Camat.

Secara kewilayahan kepemilikan lahan berada di Kabupaten Kaur sedangkan kita hanya memiliki warga untuk itu prioritas kita saat ini yaitu menyadarkan masyarakat kita yang telah menduduki lahan agar segera mundur dari PT. DSJ.

Terkait penyelesaian masalah yang menghadirkan kedua Pemerintahan Daerah yaitu Kabupaten Kaur dan Bengkulu Selatan kita akan melihat waktu dan menyusun jadwal terdahulu agar kegiatan dapat berjalan dengan efisien.

Saya kira waktu yang tepat untuk melakukan mediasi yang menghadirkan Pemda Kaur, Pemda Bengkulu Selatan, PT. DSJ dan Masyarakat dilaksanakan satu Minggu kemudian karena jadwal Bupati akhir ini sangat padat, kata Sekda Kaur saat menyampaikan amanatnya.

Sekda Bengkulu Selatan dan Perwakilan Kepala Desa Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan telah membuat video himbauan yang ditujukan kepada masyarakat yang menduduki lahan agar kiranya dapat mundur dan kembali kerumah masing-masing,Tutur Camat Kedurang.(ns)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *