Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022 dan Raperda Retribusi di Setujui Fraksi DPRD Lebong

Bengkulu Post | Lebong-6  Fraksi DPRD Lebong  menerima dan menyetujui Raperda Inisiatif Bupati  tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 dan tentang  Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.

Hal tersebut tertuang dalam Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Lebong di Sekretariat Dewan DPRD Lebong, Selasa  (5/9/2023).

Bupati Lebong, Kopli Ansori  mengungkapkan rasa Terima Kasih dan penghargaan yang setinggi-setingginya kepada seluruh Fraksi DPRD Lebong  yang telah menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Terima Kasih dan penghargaan yang setinggi-setingginya kepada seluruh Fraksi DPRD Lebong  yang telah menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkapnya.

Berkenaan dengan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, Bupati Kopli Ansori mendesak agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah menjadikan hal itu sebagai perhatian penting, agar kedepannya pelaksanaan APBD dapat terealisasi dengan baik.

Kegiatan rapat paripurna digelar di Gedung Paripurna DPRD setempat, pada Selasa (5/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Rapat Paripurna dibuka langsung Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen didampingi Waka I Dedi Haryanto, serta dihadiri 17 anggota DPRD Lebong setempat.

Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Wabup Lebong, Fahrurrozi serta diikuti perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) hingga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lebong.

Pantauan di lapanngan, ada enam fraksi di DPRD Lebong yang menyampaikan pandangan akhir, yakni fraksi PAN, NasDem, PKB, Perindo, Demokrat, dan fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat. Semuanya menyampaikan pandangan akhir masing-masing.

Sebanyak enam fraksi yang ada di DPRD Lebong menyampaikan pandangan akhir dalam rapat tersebut. Semuanya menyepakati dan menyetujui Raperda Pertangungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sedangkan, empat raperda lainnya ditolak untuk disahkan. Di antaranya, Raperda tentang Pendirian Perumda Air Minum Kabupaten Lebong, Raperda tentang Penyertaan Modal Perumda Perberasan Karang Nio, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda tentang Pengelolaan Pasar.

Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disebutkan bahwa Perda Provinsi atau nama lainnya dan Perda Kabupaten/kota atau nama lainnya, yang selanjutnya disebut perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan Persetujuan bersama Kepala Daerah.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan terhadap Raperda yang telah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pihak eksekutif dan hasil pembahasan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lebong pada rapat-rapat sebelumnya.

“Kami dari pihak legislatif akan senantiasa menjalankan fungsi pengawasan kami dalam pelaksanaan APBD ini sebagai wujud dari pengimplementasian, transparansi dan akuntabilitas program dalam pelaksanaan peran sebagai penghubung atau jembatan bagi kepentingan masyarakat di Kabupaten Lebong ini,” ungkapnya.

Ketua DPD PAN Kabupaten Lebong ini menambahkan, pandangan akhir yang disampaikan fraksi di DPRD tersebut kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan dan acuan bagi pihak eksekutif. Sehingga, raperda yang diusulkan itu sesuai dengan kebutuhan masyarakat Lebong.

“Terima kasih kami ucapkan kepada perwakilan dari fraksi yang telah membacakan pendapat akhir fraksinya masing-masing. Hadirin rapat dewan yang terhormat maka dapat kami simpulkan 6 fraksi, seluruhnya menyetujui dua raperda untuk disahkan menjadi peraturan daerah tentang peraturan daerah (perda),” tuturnya.

Pantauan di lapangan, pimpinan DPRD beserta bupati Lebong akan menandantangani

surat keputusan Raperda Pertangungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori menyampaikan, ucapan terima kasih atas telah dilakukan pembahasan raperda tingkat Bapemperda, Komisi, dan tingkat fraksi. Sehingga, raperda ini telah disempurnakan dan dapat disahkan.

“Semoga kedepannya kerjasama antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan dengan baik untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang baik menuju Lebong Bahagia dan Sejahtera. Saya selaku Bupati Lebong mengucapkan terima kasih atas telah disahkannya Raperda menjadi Perda Kabupaten Lebong tahun 2023” demikian Kopli.

“Beberapa catatan yang berkembang dalam pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 agar tetap menjadi perhatian bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah agar ke depan proses pelaksanaan APBD dapat terealisasi dengan lebih baik,” desaknya.

Kepada OPD pengampu Retribusi Daerah, Ia mengingatkan untuk segera menindaklanjuti dengan mempersiapkan Perbup  sebagai pelaksanaan atas Perda tersebut.

“Kepada Perangkat Daerah pengampu Retribusi Daerah untuk segera menindaklanjuti dengan mempersiapkan Peraturan Bupati  sebagai pelaksanaan atas Perda Retribusi Daerah ini, agar penerapan Perda ini dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.[Thuty/Adv]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *