Kepahiang – Bengkulu Post.id –Setelah melalui proses penyidikan, Penyelidikan akhirnya Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan status Tersangka kepada H Mantan Kepala Desa Cirebon Baru, Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Ika Mauluddina, SH, MH Melalui Kasi Intel Nanda Hardika, SH, MH Membenarkan Pihaknya telah menetapkan status Tersangka Kepada H yang merupakan mantan Kepala Desa Cirebon Baru.
Penetapan status tersangka tersebut dikarenakan adanya Kerugian negara sekitar 170 juta Pada saat Tersangka mengelola Dana Desa suatu masih menjabat.
” Untuk Kerugian Sekitar 170 Juta dan tersangka saat ini kita tahan ” pungkas Dika.(rls).

