Kepahiang – Bengkulu Post.id –Sat-Lantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu dalam rangka tindak lanjut capaian target pendapatan daerah dimulai tanggal 28 Agustus hingga tanggal 30 November 2023 melaksanakan kegiatan operasi penertiban kepatuhan pajak bermotor demikian disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna,S.IK, M.Si melalui Kaslan Iptu Bole Susanja, M.Si didampingi Ipda Alex Candra.W, S.Sos (Kanit Regident ) saat monitoring kegiatan, Selasa (26/9/2023).

Kasat Lantas Iptu Bole Susanja, M.Si menegaskan ” Operasi kepatuhan pajak bermotor setiap tahunnya rutin dilaksanakan dalam rangka tindak lanjut capaian target pendapatan daerah, Bersama unsur terkait tetap humanis, objektif dan dedikasi kita sampaikan kepada pengguna kendaraan untuk tetap taat/patuh membayar pajak kendaraan,” ujar Kasat.

Iptu Bole memaparkan” Selama pelaksanaan operasi penertiban kepatuhan ini, 19 unit kendaraan R2 dan ada 3 unit kendaraan R4 terjaring dalam giat operasi dimana kendaraannya mati pajak dan pengguna kendaraan membayar langsung di mobil Samling Samsat Kepahiang, namu jika belum bersedia melunasi sambung Kasat maka ” Pengguna kendaraan harus membuat pernyataan untuk segera melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Kabupaten Kepahiang dengan tenggang waktu paling lambat 7 hari kerja,” demikian Iptu Bole Susanja.

Personil pelaksanaan Ops Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah hukum Kepahiang dipimpin Iptu Bole Susanja, M.Si. (Kasat lantas), Iptu Indra Gunawan (Kbo), Ipda Alex Candra.W, S.Sos (Kanit Regident ), Rio Nando ( KA UPTD) beserta Staf, Lian ( PJ JR cabang Kepahiang) serta personil Satlantas Polres Kepahiang.(stv).

