Kejari Kepahiang Selamatkan Balita Melalui Penegakan Hukum Perwalian Anak

Kepahiang – Bengkulu Post.id –Seyogyanya apa yang telah dilakukan Kejari Kepahiang dalam memberikan penegakan hukum perwalian anak (balita) patut diapresiasi dan memperjelas status anak, Hal ini telah dilaksanakan tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Kepahiang dalam membantu warga untuk memperoleh status hukum perwalian anak secara konstitusional di Pengadilan Negeri Agama Kepahiang dari permohonan hingga putusan penetapan status hukum Perwalian Anak, Pada Jum’at (8/12/2023).

Usai sidang di pengadilan Negeri agama Kepahiang dan mendampingi pemohon, Kasi Datun Erwina Mea Dimatnusa,SH, MH didampingi Jaksa Pengacara Negara Kejari Kepahiang Rizka Ari Kholifatur Rohman, SH mengatakan ” Penegakan hukum yang telah dilaksanakan Jaksa Pengacara Negara Kejari Kepahiang dari awal hingga pada hari ini (8/12) dalam mendampingi pemohon untuk memperoleh status hukum perwalian anak sudah selesai dilaksanakan ” sampai Kasi Datun.

Kajari Kepahiang Ika Mauluddina SH,MH saat ditemui di Kantornya mempertegaskan ” Setelah mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri Agama Kepahiang dan didampingi JPN kita, Maka pada hari ini Jum’at (8/12/2023) yang mana
Pengadilan Negeri Agama Kepahiang telah mengabulkan permohonan perwalian anak yang diajukan JPN berdasarkan keputusan perkara : no: 183/pdt.p/PA.Kepahiang/ 8 Des 2023 dengan amar putusan menetapkan :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon,
  2. 2. Menetapkan mengangkat lembaga kesejahteraan sosial(LKS) Hidayatullah Ujan Mas yang diwakili oleh Muslianto selaku Ketua LKS tersebut sebagai wali dari anak yang bernama…..(als),
    Kemudian lanjut Kasi Datun ” Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 155.000,-,” sampai Kajari

Kajari Kepahiang Ika Mauluddina, SH,MH menambahkan ” Kejari Kepahiang telah melaksanakan salah satu tusi (tugas dan fungsi)nya dan amanat dari UUD 1945 dimana negara wajib untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar,” demikian Ika.
Muslianto sebagai penerima status perwalian anak mengatakan ” Terima kasih pada keluarga besar Kejari Kepahiang terutama ibu Kajari (Ika Mauluddina) yang telah membantu sehingga saya mendapatkan status hukum dari anak yang kami rawat dari umur 12 hari dan tetap kami lakukan hal terbaik untuk anak kami ini,” ujar Mus.(stv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *