Pemerintah Daerah dan DPRD Kepahiang Pastikan Eks Lahan PT. TUMS Untuk Kepentingan Masyarakat

Kepahiang – Bengkulu Post.id –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang memastikan bahwa langkah strategis yang tengah dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang dalam pemanfaatan eks lahan PT. Trisula Ulung Mega Surya (TUMS) benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Kepahiang.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc, saat mengikuti peninjauan lokasi bersama Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP, Wakil Bupati Ir. Abdul Hafizh, M.Si, Dandim 0409 Rejang Lebong, Kepala BPN Kepahiang, perwakilan Brimob, serta sejumlah OPD terkait di eks lahan PT. TUMS, Desa Barat Wetan, pada Selasa (19/8/2025).

“DPRD hadir hari ini menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terkait itikad baik perusahaan dan tahapan proses pemetaan yang sedang berlangsung. Alhamdulillah, secara langsung juga hadir Kepala BPN Kepahiang yang memastikan tahapan pemetaan berjalan lancar hingga nanti proses selanjutnya, yakni menunggu SK dan sertifikasi Kementerian,” ungkap Ketua DPRD.

Ia menambahkan, DPRD akan terus mengawal upaya strategis pemerintah daerah agar pemanfaatan lahan eks PT. TUMS dapat benar-benar berjalan optimal dan hasilnya dirasakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kepahiang.

“Bupati sudah menegaskan bahwa lahan ini diusulkan kepada Menteri ATR/BPN untuk kepentingan umum, yakni masyarakat, bukan lagi kepentingan asing,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah daerah sedang melaksanakan pemetaan sesuai petunjuk Kementerian ATR/BPN. Setelah ditinggalkan PT. TUMS, lahan seluas 116 hektare yang tercatat dalam HGU 0001 kini berstatus tanah terlantar dan menjadi tanah negara.

“Dalam pemanfaatannya, tentu ada proses yang harus kita lalui. Usulan peruntukan lahan ini diarahkan untuk berbagai kepentingan umum, di antaranya pembangunan Batalyon TNI, Kompi Brimob, kebun percontohan pertanian, destinasi agrowisata, Lembaga Pemasyarakatan, hingga pembangunan perkantoran yang saat ini belum kita miliki. Setelah pemetaan selesai, baru bisa dipastikan pembagian lahan sesuai peruntukannya,” jelas Bupati.

Senada dengan itu, Kepala BPN Kepahiang, Euis Yeni Syarifah, menuturkan bahwa sejak tahun 2021 PT. TUMS tidak lagi memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU), sementara Pemkab Kepahiang juga tidak mengeluarkan rekomendasi perpanjangannya. Dengan demikian, lahan tersebut secara otomatis kembali menjadi tanah negara yang saat ini berstatus terlantar.

“Usai identifikasi dan pemetaan, lahan ini selanjutnya akan di-SK-kan oleh Menteri ATR/BPN untuk peruntukan baru. Dari usulan Pemkab Kepahiang, lahan eks PT. TUMS diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan umum,” pungkasnya. (rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *