Kepahiang – Bengkulu Post.id –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melakukan penggeledahan di dua rumah milik tersangka kasus dugaan korupsi di DPRD Kepahiang, yakni kediaman Windra Purnawan (mantan Ketua DPRD periode 2019–2024) dan Andrian Defandra (mantan Wakil Ketua I DPRD periode yang sama), dikutip dari Bengkulu Today.Com.(19/8/2025).
Penggeledahan dilakukan pada hari Selasa, tiga hari setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejari Kepahiang.
Menurut pihak Kejaksaan, Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari barang bukti dan aset yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut. Namun, penyidik menemukan sejumlah aset yang sebelumnya terpantau, seperti mobil Toyota Fortuner, jam tangan mewah merek Rolex Daytona, sertifikat tanah, serta barang bernilai lainnya, tidak lagi berada di lokasi. Diduga kuat aset-aset tersebut telah dipindahkan lebih dahulu.
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, MH menyampaikan bahwa hilangnya aset tersebut disebabkan oleh bocornya informasi terkait penggeledahan. Hal ini membuat penyidik kecewa dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Beberapa barang yang sudah kami tracking tidak ditemukan di rumah tersangka. Diduga sudah dipindahkan oleh pihak keluarga. Kami mengingatkan, jangan coba-coba menghalangi proses hukum, karena hal itu bisa berakibat pidana,” tegas Febrianto.
Atas dugaan penghilangan barang bukti tersebut, istri dari tersangka Andrian Defandra juga berpotensi dijerat hukum. Kejaksaan menilai, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan demikian, penyidik tidak menutup kemungkinan akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka baru jika terbukti menghalang-halangi proses penyidikan.(rls).

