SATPOL PP MUKOMUKO GELAR PENGAWASAN USAHA KARAOKE, TEMUKAN MINUMAN BERALKOHOL DAN PELANGGARAN IZIN

Mukomuko – Bengkulupost.id. – Pada Tanggal 21 Agustus 2925,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko kembali menggelar kegiatan pengawasan terhadap kepatuhan pemilik usaha karaoke terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Pengawasan dilakukan selama dua hari berturut-turut, yaitu Selasa (19/8) dan Rabu (20/8) malam di sejumlah kecamatan di Kabupaten Mukomuko.

Hasil Pengawasan Tanggal 19 Agustus 2025:

Pengawasan pada Selasa malam melibatkan 22 anggota Satpol PP, 3 petugas Bidang Pendapatan I Badan Keuangan Daerah, serta 1 personel TNI dari Kodim 0428 Mukomuko. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD).

Dari hasil pengawasan di beberapa lokasi, petugas mendapati:

  1. Karaoke Lubuk Pinang: tidak beroperasi dan tanpa pengunjung.
  2. Karaoke SP 9 Kecamatan XIV Koto: ditemukan 2 botol minuman beralkohol.
  3. Karaoke Dang Yudi, Kecamatan Kota Mukomuko: ditemukan 2 botol minuman beralkohol.
  4. Karaoke Danau Nibung: tidak beroperasi, namun diketahui belum memiliki izin usaha.

Tindakan yang dilakukan:

  1. Untuk Karaoke SP 9 dan Karaoke Dang Yudi, meskipun sudah memiliki izin, barang bukti minuman beralkohol disita oleh PPNS dengan berita acara penyerahan dan pemilik diwajibkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar Perda Nomor 35 Tahun 2011 tentang Larangan Menjual Minuman Beralkohol.
  2. Usaha karaoke baru di SP 9 juga ditetapkan pajaknya sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  3. Untuk Karaoke Danau Nibung yang belum memiliki izin, pengelola diberikan sanksi berupa surat pernyataan sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Hasil Pengawasan Tanggal 20 Agustus 2025:

Sehari setelahnya, pengawasan kembali dilakukan dengan melibatkan 22 personel Satpol PP dan 2 unit kendaraan operasional.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan pelanggaran di dua lokasi:

  1. Happy Karaoke di Kelurahan Koto Jaya: usaha telah memiliki izin, namun ditemukan 2 botol minuman beralkohol.
  2. Karaoke Badoro: usaha memiliki izin, tetapi ditemukan 2 botol minuman beralkohol.

Tindakan yang dilakukan:

Barang bukti minuman beralkohol dari kedua tempat tersebut disita dan pemilik diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Satpol PP Tegaskan Pengawasan Akan Terus Berlanjut. Seluruh rangkaian kegiatan pengawasan berjalan aman dan lancar. Kepala Bidang PPUD Satpol PP Mukomuko menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menegakkan perda serta mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal di Kabupaten Mukomuko. “Kami berharap para pemilik usaha karaoke dapat mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap perizinan dan larangan peredaran minuman beralkohol tanpa izin akan menciptakan usaha yang tertib, sehat, serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Laporan : Abu Razak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *