Musyawarah Mufakat Perangkat BMA Dua Desa Dalam Menetralisir Permasalahan Keluarga

Kepahiang – Bengkulu Post.id –Sesuatu hal yang kurang baik menyebabkan aib keluarga diketahui halayak banyak sehingga menimbulkan kegaduhan diantara kedua keluarga berlainan wilayah, dengan itikad yang baik untuk mencari solusi maka unsur badan musyawarah adat (BMA) dua Desa di fasilitasi dua Kepala Desa untuk mendamaikan keluarga yang bermasalah dengan menghadirkan warga yang diduga sedang bermasalah, Seperti dilaksanakan Kades Daspetah II didampingi Ketua BMA, Kepala Desa Pelangkian, Ketua BMA Pelangkian, Bhabinkamtibmas, Mencari solusi perdamaian dilakukan di balai Desa Pelangkian pada Senin pagi (8/9/2025).

Kronologi kejadian, Adanya warga desa Pelangkian berinisial (A) dimana telah memiliki suami berinisial (H), pada awal tahun 2025 saudari A berkenalan dengan J (memiliki istri) warga desa Daspetah II nah pada saat itu kedua insan ini mulai melaksanakan chat via WhatsApp saling curhat diluar nurul, singkatnya hasil chat kedua manusia yang sudah beristri dan suami ini di print oleh keluarga A suami dari H warga desa Pelangkian melaporkan hal tersebut kepada perangkat desa.

Untuk mencari solusi terbaik (perdamaian) maka pihak Pemdes Daspetah II dan Pemdes Desa Pelangkian melakukan pendekatan secara persuasif dalam rangka untuk mendamaikan dengan menghadirkan seluruh warga yang sedang terkait Permasalahan dimaksud dimediasi oleh Ketua BMA desa Pelangkian dan Ketua BMA desa Daspetah II dihadiri Bhabinkamtibmas termasuk Perangkat Desa Pelangkian dan Kades Daspetah II.

Perdamaian secara adat antara A dan J kepada H setelah Ketua BMA Pelangkian dan Ketua BMA desa Daspetah II bermusyawarah maka saudara J dikenakan denda adat sebesar 24 rial (Saudi Arabia) dan A dikenakan denda adat sebesar 12 rial, Namun suami dari A bernama Hamka menolak dan ingin dikenakan denda lain selain denda adat maka baik pihak Kades Pelangkian dan Kades Daspetah II menyerahkan kembali kepada H dan A sebagaimana seyogyanya, tak lama kemudian pihak keluarga J berunding diruang Kades untuk mencari solusi terkait denda yang diinginkan oleh Hamka, Berkat tangan dingin kedua belah pihak pihak BMA maka apa yang diinginkan oleh suami A di turuti oleh J maka perdamaian terselesaikan.(stv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *