Kepahiang – Bengkulu Post.id –Guna menyelaraskan tujuan dalam rangka peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah di bidang pajak kendaraan khususnya Opsen PKB Kabupaten, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang melalui bidang Pendapatan Asli Daerah telah menempatkan petugas tetap stay dalam rangka untuk merekapitulasi penerimaan hasil dari opsen PKB dan setiap harinya melaporkan rekapitulasi tersebut langsung ke bidang PAD, demikian disampaikan Kepala BKD Jono Antoni, MM melalui Kabid PAD kepada awak media, pada Selasa (7/10/2025).
Diketahui Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) hal ini telah berlaku sejak Januari 2025 dan di Provinsi Bengkulu terkait opsen Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi menetapkan pemberian keringanan dan/atau pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) non subsidi. Kebijakan ini berlaku mulai 14 Agustus hingga 31 Desember 2025.

Keringanan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025 dengan besaran pengurangan sebagai berikut:
16,67% untuk PKB kepemilikan pribadi atau lembaga swasta.
16,67% untuk BBN-KB.
25% untuk PBB-KB non subsidi.
Setelah menjabarkan terkait penerimaan pajak dari Opsen PKB
Kabid PAD BKD Kepahiang Amar Muttaqin, SE mengatakan selain pendapatan dari pajak bumi bangunan, pendapatan dari pajak lainnya merupakan penyumbang pendapatan asli daerah kesemuanya akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pembangunan, tetap bersinergi dengan OPD yang bersentuhan langsung dalam peningkatan pendapatan.
” Sejak awal Januari lalu, Bidang PAD BKD kabupaten Kepahiang telah menempatkan satu personil petugas di UPTD Samsat Kepahiang dengan tugas merekapitulasi hasil penerimaan opsen PKB dan setiap hari laporan realisasi penerimaan pajak tersebut disampaikan kepada kita, Betul setelah jam istirahat siang petugas rekapitulasi mulai melaksanakan tugasnya setelah jam kerja di UPTD berakhir, kemudian daftar rekapitulasi yang telah ditandatangani pihak -pihak berkompeten di Samsat tersebut setiap hari disampaikan pada bidang PAD,” tutup Amar.(stv).

