Lebong | Bengkulupost.id– Pembangunan maupun pengadaan di Desa Tabeak belau Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, Provinsi bengkulu, menuai sorotan tajam. Pengadaan yang menelan anggaran Hingga ratusan Rp 334.550.000, JT di tahun 2024. Dugaan Penggelembungan Anggaran dan Dana Program Ketahanan pangan dengan Total Rp 190 juta lebih/Pemetaan, validasi dll dengan Pagu Rp 60.150.000/Perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan dll tingkat desa,dengan Pagu Rp 36.600.000./Peta wilayah dan sosial desa,dengan Pagu Rp 34.625.000./Rehabilitasi peningkatan Pengerasan jalan desa,dengan Pagu Rp 44.150.000./Peningkatan kapasitas perangkat desa dengan Pagu Rp 20.665.000. Ironisnya pengadaan dan bangunan serta yang lainnya, diragukan mutu dan kualitas nya. Dugaan demi kepentingan pribadi Oknum Kepala Desa Tersebut..Sabtu 25/10/2025.
Pengedaan dan pembangunan dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Tabeak belau. Sejumlah warga menilai kualitas mutu dan pengerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.dan pengadaan serta bangunan itu menghabiskan anggaran bagitu besar. Sehingga wajar dugaan dijadikan lahan proyek mencari keuntungan pribadi Oknum kepala desa.
Pantauan di lapangan menunjukkan bangunan dan pengadaan tersebut,tampak sederhana dengan pemakaian, dugaan berkualitas rendah. Kondisi ini memunculkan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran.Seperti kegiatan di Tahun 2023 dengan Pagu Rp 759.431.000,dan Rincian menurut pantuan di lapangan banyak kejanggalan seperti conto di bawah ini.
- Penyertaan Modal bumdes dengan Pagu Rp 50.000.000.
- Rehabilitasi Peningkatan Pengerasan jalan Desa dengan Total Rp 213.Juta Lebih
- Hari besar keagamaan dll tingkat Desa dengan Pagu Rp 73.200.000
- Satlinmas Desa dengan Pagu Rp 16.800.000
- Peningkatan kapasitas kepala Desa dengan Pagu Rp 30.000.000
- Operasional Pemerintah desa yang bersumber dari dana Desa Pagu Rp 22.000.000
- Program dana Ketahanan Pangan/Lumbung desa dll dengan Pagu Rp 132.800.000. Dugaan dari rincian ini banyak kejanggalan baik bentuk fisik dan Non fisik dijadikan proyek mencari keuntungan pribadi semata
Warga juga mengkritik pemerintah desa karena tidak membuka secara jelas dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB). Padahal, sesuai Pasal 82 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan Dana Desa.
Bahkan Kegiatan lainyan menurut Sumber. Banyak dugaan ajang KKN, Seperti kegiatan program dana ketahanan pangan. Tidak hanya di tahun 2024 namun di tahun sebelum nya itupun tidak Transparansi terhadap warga Sehingga terindikasi ajang korupsi.
“Kalau melihat hasilnya dan jumlah anggaran biaya pembangunan dan pengadaan desa Tabeak belau ratusan juta, jelas tidak sebanding, dengan bangunan tersebut. Kami menduga ada permainan dan mark-up Harga dan menghamburkan uang negara. Ini harus diusut tuntas,” tegas salah satu warga,Desa Tabeak belau.
Sala satu pihak Lembaga peduli masyarakat,menilai dugaan penyimpangan ini bisa masuk kategori tindak pidana korupsi.
“Jika terbukti ada mark-up, laporan pertanggungjawaban fiktif, atau penyalahgunaan kewenangan, pelaku dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup,” jelas Dr.
Selanjut nya Sejumlah Tiem investigasi kini tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait pengadaan dan bangunan fisik serta kegiatan lainyan di desa Tabeak belau mulai di tahun 2023/2024 hingga di tahun 2025. Akan segera berencana melaporkan oknum kepala desa Tabeak belau secara resmi.
“Kalau aparat penegak hukum APH di kabupaten Lebong tidak bertindak, kami akan bawa kasus ini ke tingkat provinsi bengkulu. Jangan sampai bangunan dan pengadaan maupun yang lainyan jadi simbol korupsi Dana Desa,” ujar salah satu inisiator aksi warga.
Lanjut-Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa maupun pihak TPK Desa Tabeak belau, belum memberikan klarifikasi resmi. Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Tabeak belau .( Darlin )

