Kepahiang – Bengkulu Post –Dengan seringnya masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu bersentuhan dengan hukum terutama kasus narkoba, pidana umum dan lainnya maka untuk membantu masyarakat yang berhadapan dengan hukum seyogyanya Pemerintah Daerah Kepahiang memiliki Perda Bantuan hukum, Demikian dijelaskan Dummi Yanti, SH praktisi hukum dari LBH Kepahiang saat disambangi di ruang kerjanya didampingi tim kerjanya Wahidin Kasmir, SH dan Krismanto, SH, Kepahiang (16/2/2023).

Seperti di jelaskan Dummi ” Selama ini secara formal saya berkecimpung di dunia hukum baik di Kota Bengkulu, maupun Kabupaten dalam bantuan hukum terkait proses pendampingan secara non litigasi dan litigasi pada masyarakat tidak mampu, juga aktif sebagai salah satu tim lawyer di Pemda Kota Bengkulu juga menerima layanan konsultasi masyarakat tidak mampu di gray pokat exs rumah Dinas Walikota Bengkulu, Sekarang turut membantu di LBH Kepahiang dengan alamat jalan lintas Kepahiang – Curup Desa Taba Tebelet Kabupaten Kepahiang ” ujarnya.
Ditempat terpisah, Wahidin Kasmir, SH selaku tim litigasi advokat LBH Kepahiang memperjelaskan ” Dari informasi yang kita dapatkan pada tahun 2019 Pemkab Kepahiang telah mengusulkan Raperda Bantuan Hukum, Semoga upaya yang telah diajukan mendapat respons positif dari pihak berkompeten ” jelas Kasmir.
Kasmir menambahkan ” Bankum sangat penting diadakan di Pemkab karena hal ini untuk kepentingan masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu yang berhadapan dengan hukum ” pintanya.
Diakhir pembicaraan baik Dummi maupun Kasmir sangat mengharapkan semua yang disampaikan dapat terrealisasi demi kepentingan bersama terutama mendukung Kepahiang Maju, mandiri, sejahtera dan berdaya saing serta Kepahiang menanjak.(stv).

