Polres Lebong Gelar Press Release Ungkap Kasus Kriminal hingga  Judi Online Selama Bulan Januari – Februari 2023.

Bengkulu Post | Lebong_Konferensi pers hasil penangkapan kasus di awal tahun 2023 terdapat 5 kasus dan 1 kegiatan di tahun 2023 pencapaian sebanyak 6 hasil penangkapan.

Operasi keselamatan NALA I Tahun 2023 terhitung tanggal 07-20 Februari 2023. dari kegiatan tersebut terdapat 7 poin sasaran yaitu : penumpang yang tidak menggunakan helm SNI, penumpang yang tidak menggunakan sabuk pengaman, menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, berkendara melebihi kecepatan, menggunakan kenalpot brong, dan tidak standar.

Kurang lebih selama 14 hari terdapat pelanggan kendaraan kenalpot brong 22 lembar, pelanggan balap liar 5 lembar, pelanggaran TNKB 15 lembar, dilakukan peneguran kepada pengendara sebanyak 156 lembar.

Kendaraan yang ditilang sebanyak 42 unit. Sesuai dengan perintah danlantas Dilakukan dengan tilang manual untuk kenalpot brong dan balap liar kendaraan langsung ditahan dipolres.

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Lebong menyampaikan kepada para awak media terkait pengungkapan kasus-kasus menonjol yang berhasil di ungkap oleh jajaran Satuan Reskrim maupun Satuan Narkoba Polres Lebong selama bulan Januari dan Februari 2023.

Untuk Satuan Reskrim, Kapolres Lebong melalui Kasat Reskrim menyampaikan kepada para awak media telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan total Kasus dalam kurun waktu dua bulan.

“Pada bulan Januari 2023, kejahatan yang dilaporkan sebanyak kasus, dan Kasus yang terselesaikan sebanyak kasus. Sedangkan pada bulan Februari 2023 kejahatan yang dilaporkan sebanyak kasus, untuk kasus yang terselesaikan sebanyak kasus,” ungkap Kapolres.

Sedangkan untuk Satuan Narkoba, Kapolres menjelaskam bahwa Sat Resnarkoba Polres Lebong telah berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba selama dua bulan terakhir.

“Pada bulan Januari 2023, kejahatan penyalahgunaan Narkoba yang dilaporkan sebanyak kasus, dan kasus yang terselesaikan sebanyak kasus. Sedangkan pada bulan Februari 2023 kejahatan penyalahgunaan narkoba yang dilaporkan sebanyak kasus, untuk kasus yang terselesaikan sebanyak kasus,” jelas Kapolres menambahkan

Kapolres Lebong juga mengharapkan peran serta warga masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi narkoba, dan jangan segan segan melaporkan kepada pihak kepolisian bila menjumpai adanya kasus Narkoba di lingkungannya, Jelas Kapolres .

Pada hari Selasatanggal 28Februari 2023, telah didapatkan informasi dari Unit Reskrim Bermani Ulu perihal pengembangan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Tersangka DAMAR. F bin SUKIRMAN (Alm) terhadap korban anak sdri DPS Als D bin G, setelah mendapatkan informasi tersebut personil Polsek Rimbo Pengadang dipimpin oleh Kapolsek Rimbo Pengadang IPTU BUDI TRISNA ADE PERMANA, S.E. dan Kanit Reskrim AIPTU DEBBY WIWIN SILANGIT melakukan koordinasi dengan Polsek Bermani Ulu dan kemudiananggotaUnit Reskrim Polsek Rimbo Pengadangmengamankan sdr. DAMAR. F terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan dan melakukanpenangkapansekira20.00 Wib dikarenakan cukup bukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

KRONOLOGIS KEJADIAN

Cara pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan cara membujuk korban anak sdri. DPS Als D yang merupakan anak tirinya agar melakukan persetubuhan dengannya di rumah korban di Ds. Teluk Dien Kec. Rimbo Pengadang Kab. Lebong dan di Sungai Ketahun Ds. Teluk Dien Kec. Rimbo Pengadang Kab. Lebong saat keadaan sedang sepi dan tidak ada orang lain sebanyak 10 (sepuluh) kali dengan kurun waktu yang berbeda dalam kurun waktu Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023 dan pada saat Tersangka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban, perbuatan Tersangka sempat dipergoki oleh Ibu kandung korban yaitu sdri. M sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 pukul 01.00 Wib dan sekira bulan Agustus tahun 2022 pukul 01.00 Wib.

Tujuan Tersangka melakukan perbuatan persetubuhan tersebut untuk memuaskan nafsu birahi Tersangka dan tergoda oleh tubuh korban dikarenakan terus bertemu setiap hari.

BARANG BUKTI

1 (satu) lembar kaos lengan panjang warna kuning;

1 (satu) lembar celana panjang warna biru;

1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna abu-abu;

1 (satu) lembar celana pendek warna hijau loreng;

1 (satu) buah karpet warna hijau bermotif dengan panjang ± 2 (dua) Meter.

TINDAKAN KEPOLISIAN DAN HASIL PEMERIKSAAN:

Melakukanpemeriksaanterhadaptersangka dan saksi-saksi;

Melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kab. Lebong;

MelakukancekTKP;

Melakukan pengiriman berkas perkara/ Tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU);

Melaporkansetiapperkembanganterhadappimpinan.

PASAL YANG DIKENAKAN :

Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentangperubahanatas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentangPerlindungananak Jo Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentangPenetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentangperubahankeduaatas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentangPerlindungananakmenjadiundang-undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana

DENGAN ANCAMAN HUKUKMAN PALING SINGKAT 5 TAHUN DAN PALING LAMA 15 TAHUN DAN DENGAN DENDA MAKSIMAL 5M

Berdasarkan

– Laporan Polisi Nomor : LP / A / 03 / III / 2023 / SPKT / Sat Reskrim / PolresLebong / Polda Bengkulu, Tanggal 13 Maret 2023.

– Laporan Polisi Nomor : LP / A / 04 / III / 2023 / SPKT / Sat Reskrim / PolresLebong / Polda Bengkulu, Tanggal 13 Maret 2023

Telah ditahan 2 orang tersangka :

1. Nama                               : SANDI SAPUTRA Alias SANDI Bin SUPIAN ANSORI

Jenis Kelamin     :               Laki-Laki

Umur                    :               15tahun

Pekerjaan                           :               Pelajar

Alamat  :               Desa Tanjung Bunga II Kec. Lebong Tengah Kab. Lebong

2. Nama                               : KUKUN AKBAR Alias KUKUN Bin GURYANTONI

Jenis Kelamin     :               Laki-Laki

Umur                    :               17tahun

Pekerjaan                           :               Ikut Orang Tua

Alamat  :               Desa Tanjung Bunga II Kec. Lebong Tengah Kab. Lebong.

KRONOLOGIS PENGUNGKAPAN :

Berawal pada Hari Senin Tanggal 13 Maret 2023, Sekira Pukul 20.00 Wib Anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lebong yang dipimpin Kanit Pidum Sedang Patroli di Daerah Kelurahan Embong Panjang dan Menemukan 2 Orang Pemuda yang mencurigakan, Kemudian Anggota Unit Pidum Melakukan Penggeledahan Terhadap 2 Orang Pemuda tersebut dan Menemukan kedua pemuda tersebut membawa Senjata Tajam Jenis Pisau yang di selipkan di Pinggang Sebelah Kiri, Selanjutnya kedua Pemuda tersebut dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Lebong untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

BARANG BUKTI :

– 1 (satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Pisau berukuran 20Cm Bergagang Kayu dan Bersarung Kayu warna Kuning.

– 1 (satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Pisau berukuran 28Cm Bergagang Kayu dan Bersarung Kayu warna Coklat.

TINDAKAN YANG DIAMBIL :

– Membuat Laporan Polisi Model-A.

– Melakukan Pemeriksaan Terhadap Para Saksi dan Tersangka.

– Melaporkan hasil kegiatan kepada Pimpinan.

PASAL YANG DIKENAKAN :

Kepemilikan Senjata Tajam Jenis Pisau Sebagaimana dimaksud Dalam Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 DENGAN ANCAMAN HUKUMAN PALING  LAMA 10 TAHUN PENJARA

[Thuty]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *