Bengkulu Post | Jakarta_ Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan meluncurkan 7 mata uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022. Peluncuran uang rupiah baru ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah untuk menyediakan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya bagi masyarakat Republik Indonesia.
“Pada hari ini 18 Agustus 2022 saya Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dengan resmi meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dalam peluncuran uang rupiah kertas tahun 2 emisi 2022, Kamis (18/8/2022).
Perry menjelaskan, sebagai simbol kedaulatan negara dan pemersatu bangsa, pihaknya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk cinta, bangga, dan paham rupiah.
“Mari kita terus kobarkan optimisme semangat kebangsaan dan komitmen untuk pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju,” ujar Perry.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rupiah tidak sekedar mata uang tapi ini adalah sebuah mata uang yang menggambarkan perjalanan dari bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia.
“Pada tanggal 30 Oktober 1946 ORI atau oeang republik Indonesia dilahirkan dan disahkan dan berlaku, waktu itu disampaikan oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta, dan ini menandai babak baru bagi Republik Indonesia yang baru saja merdeka,” kata Menkeu.
Menurut Menkeu, di dalam setiap lembaran rupiah terdapat cerita dan narasi mengenai kebangsaan dan bangsa Indonesia, sebuah motif spirit untuk disisi satu adalah keberagaman dan disisi lain kebersatuan.
“Ini adalah lambang dan sekaligus komitmen kita semua. Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia di wilayah RI,” ujar Menkeu.
Menkeu menegaskan, sudah selayaknya rupiah sebagai alat pembayaran yang sah harus dihormati dan dibanggakan oleh kita semua. Bersama rupiah kita bangkit untuk lebih kuat menuju Indonesia maju.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, baru saja meluncurkan 7 pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022. Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.
Kata Perry, Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
“Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah,” ujar Perry.
Lebih lanjut, Perry menjelaskan visual setiap pecahan Uang TE 2022. Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
“Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik,” kata Perry.
Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
“Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa,” jelasnya.
Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 : Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia,” pungkasnya.