Kapolsek Kaur Utara : 5 Obat Jenis Sirup Dilarang Untuk Diperjualbelikan

Bengkulu Post – Kaur.,Terkait adanya informasi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia yang telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak. Polres Kaur melalui Polsek Kaur Utara melakukan himbauan kepada seluruh apotek, klinik, rumah sakit, klinik dan praktik mandiri tenaga kesehatan untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang dimaksud.

Sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022, Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia yang diduga akibat menggunakan obat sirup.

Selain itu, BPOM juga telah menarik peredaran 5 (lima) merk paracetamol sirup yaitu:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2.Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3.Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

  1. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;
  2. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kejadian serupa di masing-masing wilayah kami mengharapkan agar seluruh Apotek, Toko Obat yang berada di wilayah hukum Polsek Kaur Utara untuk tidak lagi menjual obat obatan di maksud di atas guna mencegah kejadian serupa dan meminta kepada masyarakat agar bisa memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya ibu-ibu terkait bahaya penggunaan obat sirup untuk anak-anak tersebut, kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono,S.IK.MH melalui Kapolsek Kaur Utara IPDA Slamet Ambiyah,SH belum lama ini.

Selain itu , jika ada gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Kaur Utara segera melapor ke Polsek guna untuk di tindak lanjuti, ujarnya lagi.(NS).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *